BRK Syariah dan Kejari Pelalawan Sepakati Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Pangkalan Kerinci bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan tandatangani kesepakatan bersama (MoU) dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu, 6 November 2024 oleh oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal dan Branch Manager BRKS Pangkalan Kerinci Bobby Ferdian.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal menyampaikan, siap bersinergi dengan BRK Syariah Pangkalan Kerinci dalam penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa BRK Syariah adalah bank daerah yang selama ini sudah banyak berkontribusi untuk masyarakat Riau dan Kepri,” tutur Azrijal.
“Tentunya terkait itu Kejaksaan Negeri Pelalawan siap memberikan bantuan terkait masalah hukum yang dihadapi oleh BRK Syariah sehingga permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai harapan kita bersama” imbuhnya.
Azrijal berharap, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat meningkatkan dedikasi, integritas dan kompetensinya dalam memberikan jasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya bertindak dengan profesional dan proporsional.
“Perjanjian kerjasama yang kita adakan ini hendaknya kita maknai sebagai bentuk komitmen untuk lebih saling bersinergi, saling mendukung dan saling melengkapi dalam menghadapi permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutupnya.
Sementara itu, Branch Manager BRK Syariah Pangkalan Kerinci Bobby Ferdian menyampaikan bahwa BRK Syariah sebagai bank yang punya fungsi intermediary, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pinjaman serta pembiayaan juga kepada masyarakat.
Dalam penyaluran pembiayaan ini, dikatakan Bobby, memang ada titik-titik risiko terkait pengembaliannya, kemudian juga hal-hal lainnya sehingga muncul risiko-risiko pembiayaan.
“Dalam kegiatan tersebut untuk pemulihan aset di BRK Syariah terkait risiko pembiayaan yang muncul tadi, kami mohon untuk bantuan hukum dari kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal ini, sehingga pemulihan aset dan penyelamatan uang negara bisa pulih kembali,” kata Bobby.
“Kami juga mengharapkan dari perjanjian kerjasama ini saling membantu antara kedua belah pihak dan kami siap juga bersinergi dan support antara BRK Syariah dan Kejari Pelalawan sehingga masing-masing Instansi sama-sama dapat manfaat kedepannya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu hadir juga Pincapem Sorek Anshari, Pinkedai Ukui Ridho Abdul Mutalib, Pinkedai Pasar Baru Pangkalan Kerinci Ilham Perdhana, Pinkedai Sei Kijang Hepni, Tim Leader Pembiayaan Cabang Budi Setiawan, Tim Leader Dana Rise Fariyanto dan Tim Leader Pembiayaan Capem Sorek Afrizal Y.
Selain itu, dari pihak Kejari dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sri Mulyani Anom, Kasi PB3R Agustina Notarisma, Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, Kasi Pidum Syahrul Sya'ban dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN). (R-04)