Kejati Riau Usut Proyek Taman Burung Pemkab Siak Telan Dana Rp 2,9 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan taman burung di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Sejauh ini, proses pengusutan masih sejauh pemanggilan sejumlah pihak untuk proses klarifikasi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, seorang camat di Siak bernama Ari Darmawan, sudah dipanggil dan dimintai keterangan, Rabu (23/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi membenarkan soal adanya pengusutan kasus ini, dan masih dalam tahap klarifikasi.
"Iya, hanya klarifikasi saja terkait laporan pengaduan masyarakat," ungkap Zikrullah.
Untuk diketahui, Proyek Taman Burung Jauhari, yang didanai oleh APBD 2014 senilai Rp1,79 miliar, direncanakan untuk mendukung ekowisata di Mempura.
Namun, pembangunan terhambat selama dua tahun dan diwarnai dengan kehilangan material.
Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali mengalokasikan dana Rp1,2 miliar untuk melanjutkan pembangunan.
Pemanggilan Ari Darmawan menjadi sorotan, mengingat posisinya saat itu sebagai Kepala Bidang Destinasi di Dinas Pariwisata Siak.
Dugaan korupsi ini juga pernah dilaporkan ke Polres Siak, namun belum ada perkembangan signifikan.
Kejaksaan Agung sebelumnya melimpahkan laporan ini ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti. (R-04)