Warga Penerima Kebun Sawit 2.800 Hektare dari Jokowi di Kampar Desak PTPN V Hentikan Kerjasama dengan KNES: Kami Lapor ke Presiden dan Menteri BUMN!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Warga Kampar penerima kebun sawit seluas 2.800 hektare dari Presiden Jokowi mendesak manajemen PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco) menghentikan kerja sama dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES). Desakan keras itu disampaikan karena sejak kebun dikelola oleh KNES pada akhir 2019 lalu bekerja sama dengan PTPN V, hasil yang diperoleh masyarakat sangat kecil.
Ketua Tim TAPAK Riau, Suroto SH menjelaskan, pada bulan Desember 2024 ini, kontrak kerjasama antara KNES dengan PTPN V akan berakhir. Menurutnya, masyarakat Desa Senama Nenek selaku pemilik kebun sawit seluas 2.800 ha, menolak secara tegas jika PTPN V memperpanjang kerjasamanya dengan KNES.
"Karena dari awal masyarakat sebagai pemilik kebun tidak pernah menyetujui dan tidak pernah memberikan kuasa kepada KNES untuk bekerjasama kepada PTPN V. Apalagi pengelolaan hasil kebun tidak transparan dan masyarakat menerima hasil kebun sangat kecil," kata Suroto yang juga merupakan kuasa hukum masyarakat, Jumat (18/10/2024).
Pihaknya mengultimatum, jika PTPN V memperpanjang kerjasamanya dengan KNES, maka masyarakat Desa Senama Nenek akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menduduki dan menginap di kantor PTPN V.
"Masyarakat juga akan mengadukan hal ini segera ke Presiden Republik Indonesia dan Menteri BUMN," tegas Suroto.
Selain itu, jika kerja sama dengan KNES terus dilanjutkan, maka masyarakat akan melaporkan PTPN V ke Mabes Polri atas dugaan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHP.
Menurut Suroto, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, seharusnya PTPN V ikut mengupayakan bagaimana kebun sawit 2.800 ha tersebut benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat Desa Senama Nenek.
"Tidak hanya berpikir bagaimana PTPN V mendapat keuntungan," kata Suroto.
Pihak PTPN V belum merespon ultimatum masyarakat pemilik kebun yang disampaikan oleh Suroto tersebut. Sementara, media ini belum bisa mendapat konfirmasi dari Ketua KNES, Alwi.
Warga Cuma Terima Rp 900 Ribu per Kapling
Diwartakan sebelumnya, pembagian kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektare oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat di Desa Senama Nenek, Kampar kini menimbulkan masalah baru. Kebun sawit produktif eks PTPN V (sekarang PTPN IV Sub holding Palmco) itu, pada 26 Desember 2019 silam dibagi-bagi secara gratis lewat mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kini, masyarakat yang mendapatkan kebun sawit mempertanyakan pengelolaannya oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) bekerja sama dengan PTPN IV. Warga menilai hasil yang diperoleh dari kebun sangat kecil, padahal tiap warga mendapat masing-masing 1,8 hektare.
Ketua Tim TAPAK Riau, Suroto SH menyatakan, pengelolaan kebun oleh KNES menimbulkan tanda tanya. Sebab masyarakat pemilik kebun sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada KNES atau PTPN V untuk mengelola kebun sawit tersebut.
"Masyarakat pemilik kebun juga merasa tidak pernah mendaftar menjadi anggota Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES)," terang Suroto, Jumat (18/10/2024).
Ia menyebut, dari total 2.800 ha lahan yang dibagikan ke masyarakat, ada sekitar 2.100 ha kebun sawit produktif. Namun, selama dikelola KNES, pengelolaan keuangan hasil panen kebun sangat tidak transparan.
Warga hanya menerima uang hasil kebun dari KNES rata-rata hanya sebesar Rp 900 ribu per bulan per kapling dengan luasan 1,8 ha. Bahkan pada bulan September 2023, masyarakat cuma menerima bagi hasil panen Rp 350 ribu.
Jumlah itu menurut Suroto sangat tidak masuk akal. Perhitungan masyarakat pemilik kebun, seharusnya mereka bisa mendapatkan pembagian hasil panen sebesar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan.
"Mau makan apa masyarakat dengan hasil panen sebesar itu," ungkap Suroto yang merupakan kuasa hukum masyarakat.
Ia mengkalkulasi uang hasil panen kebun seluas 2.100 ha sejak tahun 2020. Jika hasil panen sawit tiap bulan per hektarnya rata-rata 3 ton, maka dengan luasan kebun 2.100 ha, hasil panen per bulan sekitar 6.300 ton. Jika harga rata-rata harga sawit per kilogram Rp. 2800, maka jumlah uang hasil panen per bulannya bisa mencapai Rp 17.640.000.000.
"Jika dihitung dari awal 2020 sampai dengan sekarang, maka uang hasil panen yang dikelola oleh KNES bekerjasama dengan PTPN V angkanya sangat fantastis mencapai Rp. 1.058.400.000.000 (Rp 1 triliun lebih)," terangnya.
Warga, kata Suroto, makin curiga karena Ketua KNES, Alwi pada tahun 2021 lalu pernah menyebut kalau koperasi berutang sebesar Rp 68.555.000.000 (Rp 68 miliar lebih). Yang mana pembayaran utang tersebut dibebankan kepada hasil panen kebun masyarakat.
"Padahal masyarakat tidak pernah tahu untuk apa kegunaan utang tersebut dan masyarakat tidak pernah diberikan rincian utang oleh Ketua KNES Alwi, meskipun sudah berkali-kali diminta oleh masyarakat," kata Suroto.
Masyarakat melalui ninik mamak Datuk Bandaharo, kata Suroto, telah melaporkan masalah pengelolaan kebun sawit itu kepada Pemkab Kampar, Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Polres Kampar, Pemprov Riau dan Polda Riau.
"Akan tetapi semua instansi tersebut seakan tutup mata dan tidak mau ambil pusing dengan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Senama Nenek. Padahal para pemilik kebun tersebut adalah masyarakat yang harusnya dilindungi dan diayomi," kata Suroto.
"Jangan cuma musim kampanye Pilkada saja calon kepala daerah itu datang dan meminta dukungan. Akan tetapi pada saat masyarakat Desa Senama Nenek ada masalah, bupati dan gubernur acuh dan tidak peduli," sindir Suroto.(R-03)