Kasus Pencemaran Minyak PT Bumi Siak Pusako, Polda Riau Naikkan ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan penanganan kasus dugaan pencemaran minyak PT Bumi Siak Pusako (BSP) ke tahap penyidikan. Langkah Polda ini menandai adanya dugaan tindak pidana lingkungan yang terjadi dalam kegiatan operasional di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Siak tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto membenarkan penanganan kasus dugaan pencemaran minyak PT BSP telah dinaikkan ke penyidikan.
"Betul, sudah naik sidik (penyidikan)," terang Kombes Anom saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Meski demikian, Anom belum menjelaskan pengenaan pasal penyidikan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polda Riau mengusut kasus bocor atau tumpahnnya minyak milik PT BSP yang terjadi di areal GS Zamrud pada akhir Mei lalu. Diduga, perusahaan tidak melakukan upaya tanggap darurat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan minyak tersebut mencemari lingkungan sekitar dalam waktu yang relatif lama.
Penanganan dan upaya pemulihan dampak tumpahan minyak tersebut diduga dilakukan berlarut-larut, melewati batas waktu yang ditentukan. Keseriusan manajemen PT BSP untuk mengatasi dampak operasionalnya dari minyak yang tumpah itu menjadi sorotan.
Polda Riau dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Jajaran petinggi PT BSP, termasuk direkturnya yakni Iskandar menurut informasi yang diperoleh telah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, sejumlah saksi lain dari internal PT BSP dan ahli lingkungan hidup juga telah dimintai keterangan. Dinaikkannya kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat minyak PT BSP ke penyidikan, kabarnya setelah melalui gelar perkara awal pekan kemarin.
Manajemen PT BSP belum memberikan pernyataan soal langkah Polda Riau yang telah menaikkan kasus pencemaran lingkungan ini ke tahap penyidikan. Direktur PT BSP, Iskandar saat dikonfirmasi pagi tadi, hingga berita ini terbit belum merespon.
Sejumlah persoalan operasional melanda PT BSP sejak ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pengelola tunggal ladang minyak Coastal Plain Pekanbaru (CPP Block) tersebut pada 9 Agustus 2022 lalu. PT BSP mendapat konsesi dengan durasi 20 tahun lamanya hingga 2042 mendatang.
Pada Maret 2024 lalu, PT BSP mengalami gangguan produksi yang serius, akibat bocornya sejumlah pipa minyak. Kebocoran minyak tersebut juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, gangguan serius berupa tersumbatnya pipa minyak menyebabkan operasi produksi minyak dihentikan selama beberapa waktu, memicu potensi kerugian negara yang cukup besar hingga ratusan miliar dan ancaman bagi target lifting minyak nasional.
Pada Juni 2024 lalu, PT Bumi Siak Pusako (BSP) pun mendapat surat peringatan kedua dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait belum selesainya penanganan High Pressure pada Pipa Salur (shipping line).
SKK Migas menyoroti kurang responsifnya PT BSP dalam menanggulangi high pressure pada pipa salur (shipping line) GS Zamrud-GS Minas. Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi top tank di GS Zamrud, sehingga dilakukan penutupan sumur sejak tanggal 4 Maret 2024.
SKK Migas juga menyoroti masih rendahnya sense of crisis dan sense of urgency PT BSP dalam pengambilan langkah-langkah penanggulangan high pressure pada pipa salur (shipping line).
Keadaan yang terjadi di PT BSP ini memicu spekulasi soal kesanggupan manajemen perusahaan untuk menjadi operator minyak.
Sebelum dikelola secara tunggal oleh PT BSP, CPP Blok digarap secara bersama dengan PT Pertamina lewat Badan Operasi Bersama (BOB) sejak 2002 silam. Produksi minyak CPP Block terus mengalami penurunan secara signifikan, saat ini hanya tersisa sekitar 8 ribu barel per hari. (R-03)