Hingga Pertengahan Oktober 2024, Capaian Pajak Kota Pekanbaru Capai Rp 686 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terhitung sejak awal Januari hingga pertengahan Oktober 2024, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak mencapai Rp686 miliar.
Realisasi pajak yang sudah diterima Pemko Pekanbaru itu sekitar 80 persen lebih dari target Rp850 miliar. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2024, ada perubahan target dari pajak daerah.
Awalnya target PAD dari pajak sebesar Rp845 miliar, kini naik Rp5 miliar menjadi Rp850 miliar pada tahun 2024 ini. Kenaikan target pajak tersebut tak luput dari realisasi pajak Kota Pekanbaru yang terus meningkat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, realisasi PAD Kota Pekanbaru dari pajak sudah Rp686 miliar.
"Masih ada sekitar Rp164 miliar lagi yang kita kejar dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan. Ada tambahan sekitar Rp5 miliar dari target yang ditetapkan sebelumnya," ujar Alek, Jumat (18/10/2024).
Untuk sisa target yang belum tercapai, pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi yang ada. Dengan sisa waktu 2,5 bulan lagi, pihaknya yakin bisa mencapai target yang ditetapkan.
"Seperti objek pajak reklame, setiap minggu ini kita akan turun melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa tayangnya. Kemudian kita juga meminta pengusaha reklame yang sudah habis masa izinnya agar segera mengurusnya," ungkapnya.
Kemudian dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihaknya membentuk tim mulai dari pejabat hingga Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menyampaikan langsung SPPT melakukan penagihan. Mereka menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) agar wajib pajak segera membayar.
"Selain itu untuk objek pajak lainnya seperti restoran, hotel, itu kiya juga setiap minggu akhir pekan petugas kita turun untuk menginventarisir kegiatan-kegiatan di hotel maupun di restoran," sebutnya.
Sejauh ini, kata Alek, penyumbang terbesar PAD Kota Pekanbaru dari pajak berasal dari beberapa sektor pajak. Diantaranya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), PBB, dan Restoran.
Ia menyebut, empat sektor pajak itu masing-masing menyumbang lebih dari Rp100 miliar. Kemudian juga ada pajak hotel dan reklame yang masing-masing lebih dari Rp30 miliar. (R-03)