Sebar Konten Pornografi di Akun X, 3 Pria LGBT Ditangkap Tim Siber Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap tiga pelaku penyebaran konten pornografi di akun media sosial X. Mirisnya konten yang disebarkan ternyata untuk mencari mangsa.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan ketiga pelaku yaitu PH (23), DH (23) dan RH (19). Mereka ditangkap saat Subdit V Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan menemukan akun X menyebarkan konten porno LGBT.
"Konten pornografi ini mereka sebar lewat media sosial. Jadi lewat akun itu pula para tersangka cari mangsa serta berhubungan badan sama mereka," kata Nasriadi, Jumat (18/10/2024).
Saat ada penonton yang tertarik melihat konten mereka, disitulah terjadi interaksi. Bahkan mereka akhirnya sepakat untuk bertemu setelah membuat kesepakatan bersama.
"Setiap hubungan dilakukan tanpa minta bayaran. Artinya pelaku suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," kata Nasriadi.
Untuk pelaku PF dan DH, disebut Nasriadi bukan pemain baru. Mereka sudah mulai melakukan aksi tak senonoh itu sejak dari tahun 2020 lalu.
Parahnya lagi PF yang berperan sebagai wanita dalam penyimpangan seksual ini positif mengidap HIV. Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang akhirnya menjadi pelaku.
"Ini sangat berbahaya karena mereka dapat merusak anak muda kita. Kami harap agar masyarakat dapat mengimbau anaknya tak berkecimpung di perbuatan serupa," imbuh Nasriadi.
Sementara itu Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan para pelaku ditangkap tim siber saat patroli akun media sosial. Patroli awalnya dilakukan tim siber saat memantau hoaks terkait Pilkada Serentak 2024.
"Awalnya tim sedang patroli rutin di media sosial, khususnya dalam menyukseskan Pilkada Serentak kita ada tim patroli siber memantau media sosial. Saat patroli itulah ditemukan konten porno yang diposting ke medsos X," kata Fajri.
Dari temuan itu, tim mendalami dan dapat mengidentifikasi para pelaku. Para pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang untuk diperiksa di Mapolda Riau.
"Ada salah satu pelaku merupakan tenaga pendidik ekstrakulikuler di sekolah SD. Ini juga kami dalami, namun sejauh ini kami belum temukan anak-anak menjadi korban karena masih sesama mereka saja," tegas Fajri.
"Jadi mereka ini memposting konten-konten pornografi. Itu dipakai untuk cari mangsa di media sosial, di situ mereka cantumkanlah kontak person agar bisa dihubungi. Setelah itu mereka bertukar nomer handphone, lalu ketemuan," kata Fajri lagi.
Fajri mengaku tim Siber terus berkerja siang malam memantau media sosial. Tim Siber patroli rutin untuk memantau berita-berita di media sosial khususnya demi menciptakan Pilkada Damai 2024 agar tak ada hoaks dan black campaign.
"Patroli kita ini rutin karena dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 juga. Jadi kita terus memantau akun-akun untuk mencegah dan meminimalisir hoaks selama Pilkada 2024 ini," kata Fajri.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (R-03)