Habis Masa Tayang, Bapenda Pekanbaru Lakukan Penertiban Iklan Ilegal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Iklan ilegal yang telah habis masa tayangnya dan tidak diperpanjang izinnya, kini telah ditertibkan Bapenda Kota Pekanbaru.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menjaga keindahan kota dari pemasangan reklame yang tidak berizin.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengungkapkan, timnya sudah melakukan penertiban dengan memasang stiker peringatan pada sejumlah reklame komersial yang dianggap melanggar aturan.
Stiker ini memberikan informasi, objek pajak tersebut belum membayar pajak daerah, dan pemilik diharapkan segera melakukan pembayaran.
"Kita langsung tempel tanda peringatan di papan reklame komersial. Kita ingatkan agar segera membayar pajak reklamenya," kata Alek Kurniawan dilansir antaranews.com, Sabtu (5/10/2024).
Tim penertiban Bapenda menyebar ke berbagai sudut Kota Pekanbaru, termasuk di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, tim juga mencopot reklame yang dipasang sembarangan, termasuk di batang pohon, yang mengganggu keindahan kota.
Menurut Alek, penertiban ini merupakan upaya penting untuk mengingatkan para pemilik reklame yang izinnya telah habis agar segera mengurus perpanjangan.
Selain itu, penindakan dilakukan pada reklame-reklame yang belum membayar pajak.
"Pemilik reklame yang habis masa izinnya harus segera mengurus perpanjangan izin tiang reklame mereka. Ini juga berlaku untuk mereka yang belum membayar pajak reklame agar segera menyelesaikannya," tegas Alek.
Alek juga menyoroti, reklame yang ilegal dan tanpa izin telah merugikan pendapatan daerah, serta menimbulkan potensi kebocoran pajak dari sektor reklame.
Berdasarkan rapat yang melibatkan pemangku kepentingan, tercatat lebih dari 500 reklame dan tiangnya di Pekanbaru yang belum memperbarui izin.
"Pemasangan reklame yang sembarangan dan ilegal jelas merugikan daerah dan mengganggu keindahan kota. Kita akan terus melakukan penertiban dan membersihkan reklame-reklame yang tidak memenuhi ketentuan," pungkasnya. (R-03)