KPK Sebut Jual Beli Jabatan Jadi Celah Korupsi Tertinggi, 371 ASN Ditetapkan Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut.
“Modus utamanya adalah pemberian gratifikasi dan suap yang ditujukan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, hingga penerimaan pegawai berbagai Lembaga pemerintah,” demikian keterangan Biro Hubungan Masyarakat KPK pada, Jumat (4/10/2024).
KPK juga menyebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention 2023, keduanya menunjukkan data yang sama. Data tersebut yaitu sebanyak 82 persen responden menilai bahwa jual beli jabatan adalah korupsi yang paling banyak terjadi di kalangan ASN. Hal ini dilatarbelakangi dengan kedekatan yang berbeda-beda.
“Sebanyak 25 persen dipengaruhi oleh kesamaan almamater atau golongan organisasi dalam promosi atau mutasi pegawai,” tulis dalam keterangan KPK melalui instagram resminya pada Jumat (4/10/2024).
Alasan lainnya, sebanyak 28 persen dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan. Pengaruh terbanyak jual beli jabatan adalah melalui kedekatan dengan pejabat dalam promosi atau mutasi pegawai. “Sebanyak 38 persen,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan data ini menunjukkan kegagalan pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya reformasi birokrasi. Ia menyebut tampaknya reformasi birokrasi itu tidak punya banyak makna terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Itu hanya menjadi sekadar mantra saja, dan orang ketika menyebutkan mantra itu dianggap sudah selesai persoalan,” ucap Mada kepada Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Mada menjelaskan data KPK ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia ternyata belum mampu meruntuhkan pola yang dulu berkembang di periode orde baru, yaitu birokrasi patronase. “Misalnya, asal bapak senang,” ucapnya.
Mada juga menyampaikan bahwa temuan KPK ini menunjukkan jual beli jabatan terkait dengan seleksi, promosi, mutasi, dan seterusnya terjadi di tingkat nasional hingga pemerintahan daerah. “Pertama terkait dengan pemerintah nasional, nah, ini kan bagaimana presiden ya, karena kan lembaga ini berada di bawah presiden secara langsung,” kata Mada.
Mada menyebut salah satu contohnya adalah fenomena mutasi dan rotasi pasca-pilkada. “Mutasi untuk mereka yang dianggap tidak mendukung yang bersangkutan ini ketika pilkada. Sedangkan promosi itu diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa dalam memenangkan Pilkada,” tuturnya.
Ia menyebutkan salah satu penyebab maraknya gratifikasi adalah banyaknya konflik kepentingan yang menguat di kalangan pemimpin dan masyarakat Indonesia. “Hal ini terjadi karena sebagai negara bangsa ini belum memiliki kesadaran kuat tentang konsep konflik kepentingan,” kata Mada. “Sepanjang itu pula kita tidak akan pernah bisa memisahkan mana itu wilayah privat dan mana itu wilayah publik,” ujarnya. (R-03)