Kronologi 6 Pelajar Siak Cabuli Siswi SMP Tiga Hari Berturut-turut, Coreng Predikat Siak Kabupaten Layak Anak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak menetapkan enam tersangka anak di bawah umur yang diduga melakukan rudapakaa terhadap seorang siswi Kelas VII sekolah menengah pertama.
Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi rudapaksa. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena pelaku ini masih di bawah umur,” kata Leonar.
Polisi telah menetapkan para pelaku sebanyak enam orang remaja pria, yaitu OMK, RN, IZ, PZ, DBP, BZ. Mereka masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar dan SMP.
Peristiwa ini lanjutnya terjadi pada 12-14 September 2024 dan laporan masuk ke Polres Siak pada 21 September 2024. TKP di tiga tempat berbeda ada di semak-semak, belakang masjid, belakang kantor desa yang tidak jauh dari sekolah.
Ceritanya korban pulang sekolah dengan berjalan kaki dan melewati areal belakang masjid. Korban dijumpai saat tengah berjalan kaki oleh pelaku BZ, PZ, dan FO langsung meminta mengikutinya.
Korban sendirian dan suasana sepi hingga akhirnya mengikuti masuk ke semak-semak. BZ melancarkan aksinya dan kepada korban jangan memberitahu kepada siapapun.
Besoknya, 13 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali diajak oleh BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ dan melakukan aksi bejat hingga diulangi lagi pada keesokan harinya.
Karena mendapatkan perlakuan yang terus menerus dari para pelaku, korban terpaksa menceritakan pengalaman buruk itu kepada kakaknya. Korban mengalami traumatik atas kejadian itu dan banyak berdiam diri sembari memendamnya sendiri satu pekan lamanya.
Sang kakak yang sedih dan marah melaporkan ke orangtuanya. Akhirnya peristiwa ini terungkap begitu pihak keluarga mendatangi Kepolisian Sektor Tualang untuk melapor.
“Jadi kami menangani perkara ini merupakan limpahan dari Polsek Tualang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak.
Kasus ini masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan mencoreng marwah kabupaten Siak yang mendapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA). (R-03)