Kasus Besar! Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, Dugaan Korupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari ini, Kamis (3/10/2024). Penggeledahan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit. Namun perkara yang sedang ditangani Kejagung ini tidak termasuk dalam bagian perkara yang menyeret PT Duta Palma Grup.
“Ini kasus baru,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada media, Kamis.
Harli mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Penggeledahan penggeledahan dilakukan untuk mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam tata kelola kelapa sawit tahun 2016 hingga 2024.
“(Penggeledahan) ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024,” kata Harli.
Namun demikian, Harli tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari penggeledahan itu.
“Mengenai hasilnya belum dapat kami sampaikan,” jelas dia.
Harli menegaskan, bahwa penggeledahan itu tidak berkaitan dengan kasus TPK dan TPPU PT Duta Palma. Ia memastikan bahwa penggeledahan ini terkait kasus baru yang tengah diusut Kejagung.
Kasus tata kelola kelapa sawit dalam kawasan hutan selama ini memang menjadi sorotan. Terutama terjadi saat munculnya kebijakan 'pemutihan' imbas terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi sendiri telah membentuk Satuan Tugas Kelapa Sawit tahun lalu. Tim dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menko Marves Luhut Panjaitan sebagai Ketua Pengarah.
Pada sisi lain, Kementerian LHK sejak tahun 2021 lalu telah membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi yang bertugas melakukan pendataan keberadaan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin alias ilegal. Hasil pendataan telah dirampungkan dengan temuan adanya ribuan usaha ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Temuan Tim KLHK mendapati mayoritas kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Ada ribuan subjek hukum (penguasa) kebun sawit tanpa izin yang telah terdata. Temuan terbesar berada di Provinsi Riau.
Satgas Kelapa Sawit pernah menyatakan ada jutaan hektare kebun sawit dalam kawasan hutan yang bebas melakukan aktivitas. Pengelolaan kebun sawit tanpa izin itu dilakukan oleh individu, kelompok maupun korporasi.
Ironisnya, selama bertahun-tahun, para penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan itu menikmati hasil yang berlimpah secara ekonomi. Namun, negara tidak mendapatkan penerimaan dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Jerat hukum yang melilit bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi hanyalah satu contoh kasus kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dalam perkara ini, Surya Darmadi telah dihukum penjara 16 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Saat ini, 7 perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Grup juga sudah dijerat sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung dalam sepekan terakhir telah menyita lebih dari Rp 700 miliar dalam perkara korporasi tersebut.
Secara khusus di Provinsi Riau, banyak temuan kebun kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan hutan. Kawasan hutan itu digarap oleh sejumlah korporasi besar, bahkan berada di areal hutan konservasi.
Namun, dari sekian banyak korporasi yang menggarap hutan untuk pembangunan kebun sawit, masih hanya Duta Palma Grup yang diseret ke meja hijau. (R-03)