Resnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka Narkoba
SABANGMERAUKE, Tanjungpinang - Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap tiga orang pengguna narkoba. Ketiganya yakni S, YRS dan A ditangkap secara terpisah.
Kronologis penangkapan berawal dari S (45) warga Batu Hitam yang ditangkap di Jalan Ir Sutami, Sabtu (30/10/2021) lalu.
Dari tangan S ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui diperoleh dari YRS. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap YRS (40). Dari pengakuan S bahwa YRS berada di sebuah kos-kosan jalan Nila Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kemudian tim mengetuk pintu kos-kosan tersebut dan dibuka langsung oleh YRS. Didampingi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1 lembar potongan kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Tim juga menemukan lagi 1 unit timbangan digital warna hitam.
Penggeledahan kemudian menemukan di lemari berupa seperangkat alat hisap sabu , 1 bundle plastik bening, 1bundle plastik warna hitam dan 1 korek api gas warna kuning.
Kemudian dari tangannya pelaku YRS diamankan 1 unit handphone warna hitam beserta kartu. Semua barang bukti tersebut diakui miliknya.
Saat diinterogasi kepada petugas YRS mengaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari A (45). Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap A. Tersangka A berhasil ditangkap di Jalan Kamboja ,Gang Melur Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," terang AKP Ronny.
AKP Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba. Masyarakat dapat menghubungi dengan nomor telepon dan WA di nomor 085805316658. (CR-3)