Guru Madrasah Negeri Berhubungan Intim dengan Siswinya, Terungkap Usai Video Mesum Viral
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12. Tersangka disebut melakukan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara dengan korban masih berusia 16 tahun.
Kasus ini bermula saat video mesum antara tersangka dan korban beredar di media sosial. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 orang, termasuk guru DH.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, DH terungkap sudah mendekati siswinya itu sejak 2022 lalu. DH berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," katanya.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.
Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.
DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya. (R-03)