Bawaslu Nyatakan Laporan Penggunaan Program Pemda untuk Elektabilitas SF Hariyanto di Pilkada Riau 2024 Penuhi Syarat Formil, Tapi...
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan laporan terkait dugaan penggunaan kewenangan dan program pemda untuk kepentingan elektabilitas SF Hariyanto di Pilkada 2024 telah memenuhi syarat formil. Namun, Bawaslu tidak dapat meregistrasi laporan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat materil. Loh, kok bisa?
Kuasa hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, menurut Bawaslu laporan kliennya telah memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024.
"Sehingga laporan tidak diregistrasi," kata Arisona kepada SabangMerauke News, Sabtu (21/9/2024).
Menurutnya, syarat materil belum terpenuhi karena Bawaslu beralasan bahwa saat laporan dibuat, belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi Riau. Penetapan pasangan calon baru akan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) besok.
Menurut Bawaslu Riau, kata Arisona, konsekuensi dan akibat hukum atas Pasal 71 Ayat (3) Juncto Pasal 71 Ayat (4) dan Pasal 71 Ayat (5) Undang-undang Pilkada sebagaimana yang dilaporkan ke Bawaslu, belum bisa diterapkan, karena objek dari peraturan a quo adalah "menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
"Yang mana pada saat peristiwa terjadi hingga pada peristiwa tersebut dilaporkan, KPU Provinsi Riau belum menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Tahun 2024," terang Arizona.
Terkait jawaban Bawaslu Riau yang menyatakan laporan kliennya belum memenuhi syarat materil, Arisona menegaskan akan kembali melaporkan SF Hariyanto setelah KPU Riau menetapkan SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid yang diplot menjadi Calon Gubernur Riau.
"Kami menunggu setelah 22 September besok. Akan kembali kami laporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh SF Hariyanto saat menjabat sebagai Pj Gubernur Riau tersebut," tegas Arisona.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal belum memberikan respon soal keputusan lembaga yang dipimpinnya terkait laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada tersebut.
"Dapat dari mana?" respon Alnofrizal saat ditanya kalau Bawaslu Riau menyatakan laporan Arisona belum memenuhi syarat materil.
Substansi Laporan Terhadap SF Hariyanto
Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.
Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan.
"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona.
Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini.
Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu.
"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona.
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota.
Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".
"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona.
Arisona menjelaskan, dirinya telah mendampingi pelapor ke Bawaslu Riau pada Selasa (17/9/2024) tadi, saat memberikan keterangan awal dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Kami berharap Bawaslu dapat menuntaskan laporan ini," pungkas Arisona.
Ikut Antarkan Irving Mendaftar di Pilkada Siak
Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut.
"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024) lalu.
Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal.
"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini.
Pj Gubernur Rahman Hadi Belum Bersikap
Posisi SF Hariyanto saat ini memang menimbulkan beragam persepsi. Satu sisi, ia telah menjadi bakal calon Wakil Gubernur Riau, berpasangan dengan Abdul Wahid yang diplot menjadi bakal calon Gubernur Riau. Ia sendiri kabarnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Bahkan, kabar yang diperoleh, SF Hariyanto akan pensiun lebih awal terhitung mulai tanggal 1 September 2024 lalu.
Namun, UU Pilkada dan Peraturan KPU hanya mensyaratkan ASN berhenti saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada, penetapan calon dilakukan pada 22 September mendatang.
Di sisi lain, sejak pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau pada Rabu, 28 Agustus lalu, SF Hariyanto terlihat atraktif dan massif dalam melakukan aktivitas sebagai Sekdaprov Riau. Bahkan, beberapa kali ini menghadiri pertemuan dengan banyak orang dalam kapasitas sebagai Sekdaprov Riau.
Misalnya, kehadirannya dalam pertemuan dengan kalangan pendeta Kristen di Duri Bengkalis beberapa hari lalu. Kemudian ia juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan seminar di Pekanbaru. Banyak kalangan mengaitkan pertemuan SF Hariyanto dengan warga terkait dengan kepentingan elektabilitas di Pilkada Riau yang kian dekat.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi telah dikonfirmasi soal sikapnya terhadap aktivitas Sekdaprov SF Hariyanto jelang Pilkada ini. Saat ditanya apakah tidak ada kebijakan untuk "colling down" terhadap Sekdaprov Riau yang notabene-nya adalah bakal calon kontestan Pilkada, untuk menghilangkan persepsi adanya pemanfaatan fasilitas jabatan untuk kepentingan elektoral, Rahman Hadi tidak memberikan respon.
Sikap Rahman Hadi sebagai pemimpin pemerintahan daerah Provinsi Riau masih ditunggu. Soalnya, Pilkada bisa berkualitas, adem dan damai jika lapangan tanding dibuat datar dan berkeadilan untuk semua kontestan. Apalagi kehadiran Sekdaprov Riau SF Hariyanto dalam beragam agenda bertemu masyarakat itu pasti diketahui oleh Rahman Hadi. (R-03)