BRK Syariah Gandeng Yayasan BRKS Mudahkan Pembelian Kendaraan Bagi Dai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dai yang berdakwah di Desa Pedalaman wilayah Riau akan semakin mudah melakukan pembelian alat transportasi berupa sepeda motor Honda Supra.
BRK Syariah bersama Yayasan BRKS telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penerbitan produk CWLD Seri 001, yang memudahkan transaksi ini pada Kamis, 19 September 2024.
Program CWLD ini akan berjalan selama satu tahun, yang dimulai pada 21 Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 mendatang.
Ketua Yayasan BRKS, Azhar Efendi mengatakan, CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU.
“Dari CWLD ini akan kita belikan kendaraan untuk membawa dai di daerah pedalaman untuk berdakwah,” tuturnya.
“Wakif yang mengikuti program ini mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, pokok deposito dapat dicairkan setelah periode wakaf berakhir, ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial dan dana dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,” paparnya.
Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Selanjutnya bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito.
Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif.
Yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquralast) melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU.
Artinya nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto, Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah menyambut baik inovasi produk keuangan yang memudahkan umat untuk beribadah. Program ini sangat tepat untuk memberdayakan umat.
“Program ini sangat menarik, wakif dapat berwakaf melalui CWLD dengan jangka waktu deposito selama satu tahun,” tutur MA Suharto.
“Mari bersama kita dukung perjalanan dakwah islamiyah oleh Dai di pedalaman melalui Yayasan BRKS, Bank Riau Kepri Syariah, Seri 001 pembelian transportasi Dakwah untuk Dai Pedalaman,” ujarnya. (R-03)