Pemkab Kepulauan Meranti Potong Tunjangan Penghasilan Pegawai yang Sakit-sakitan!
SabangMerauke News, Selatpanjang - Bupati Kepulauan Meranti, M Adil telah merevisi ketentuan soal tambahan penghasilan pegawai. Salah satunya yakni tindakan pemotongan tambahan penghasilan bagi pegawai yang tidak masuk kantor karena alasan sakit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2022 sebagai perubahan Perbub nomor 111 tahun 2021. Beleid lokal itu mengatur soal perubahan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ada beberapa pasal yang diubah. Misalnya dalam pasal 6 dan 7 disebutkan bagi pegawai yang tidak hadir karena sakit selama 10 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.
BERITA TERKAIT: Kebijakan Keras Bupati Kepulauan Meranti M Adil: Terlambat 1 Menit Masuk Kantor, Tunjangan ASN Dipotong!
Dalam pasal 6B ayat 4,5 dan 6 juga disebutkan izin sakit diberikan maksimal 3 hari disertai dengan surat keterangan dokter. Izin sakit yang menjalani rawat inap diberikan maksimal 10 hari disertai dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan izin sakit lebih dan 16 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.
Sementara itu dalam pasal 9 yang dirubah, disebutkan PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3 persen untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dan paling banyak sebesar 100 persen untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.
Diwartakan sebelumnya, revisi Perbup juga mengatur soal pemotongan tambahan penghasilan bagi pegawai yang terlambat masuk kantor dan pulang lebih awal dari jam kerja.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengatakan peraturan yang mengatur tentang adanya pemotongan TPP pegawai berdasarkan jumlah dan tingkat kehadiran merupakan implementasi dari Peraturan Menteri. Kebijakan ini juga dibuat agar para pegawai bisa meningkatkan kedisiplinan dalam hal melayani masyarakat.
"Sanksi berupa pemotongan uang tunjangan ini sangat efektif dalam meningkatkan disiplin pegawai. Mereka dipacu untuk tepat waktu, baik kedatangan maupun waktu pulang. Tentu saja hal ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," ujar Bambang. (R-01)