DPRD Kepulauan Meranti Gusar Gara-gara Pemkab Tak Kunjung Ajukan Draf APBD Perubahan 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti sampai saat ini masih menunggu pengajuan draf APBD Perubahan 2024. Kalangan legislator kini gusar lantaran deadline waktu pengesahan APBD Perubahan sudah semakin dekat.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah sempat mempertanyakan lambatnya pengajuan draf APBD Perubahan 2024 tersebut dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Menurut Ardiansyah, kondisi belum diajukannya draf APBD Perubahan merupakan kejadian langka dalam 15 tahun terakhir. Kontras bila dibandingkan dengan Kabupaten Bengkalis yang sudah mengesahkan APBD Murni 2025, sementara Kepulauan Meranti belum menyerahkan APBD-P 2024.
Ia menyinggung akan segera berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Meranti periode 2019-2024. Sementara anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih akan segera dilantik yang dikhawatirkan masih membutuhkan penyesuaian dan irama kerja di DPRD.
"Heran melihat kondisi saat ini. Draf APBD Perubahan 2024 belum diserahkan yang seharusnya paling lambat 30 September sudah clear. Waktu pembahasannya mepet kalau tak kunjung diserahkan," kata Ardiansyah.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menyatakan, pengajuan draf APBD Perubahan dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban kepala daerah disahkan. Ia memastikan dalam minggu ini draf tersebut akan diajukan setelah proses selesai.
"Itu sebagai dasar laporan keuangan untuk mengetahui apakah ada Silpa atau lainnya. Dalam pekan ini diajukan kalau sudah selesai," kata Bambang.
Menurutnya, RKPD perubahan juga sedang disusun Bappedalitbang.
"Nanti saya tanya ke Bappeda apakah sudah selesai dikerjakan apa belum RKPD nya," ujar Bambang.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menyatakan, draf APBD Perubahan 2024 sebenarnya sudah bisa diajukan setelah semester pertama APBD murni berjalan dan boleh diajukandiajukan bersamaan LPP.
"Hanya saja mereka (Pemkab) mengajukan LPP itu lambat. Kita rencananya ingin bersamaan dengan LKPJ. Kita tunggu dulu usulan dari pemerintah daerah, maka secepatnya akan kita bahas," kata Fauzi Hasan.
Dikabarkan, hingga kini Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) juga belum diminta dari setiap OPD.
"RKPD kabarnya juga belum diminta dengan masing-masing OPD dan kita belum dapat laporan itu, itu internal pemerintah Daerah lah namun kita heran saja hingga saat ini, KUA-PPAS belum masuk, kita tidak ingin terjadi yang kurang baik jika ada agenda kedepan," tuturnya.
Sebelum habis masa jabatan DPRD 2019-2024, kata Fauzi Hasan, pihak eksekutif harusnya kini sudah dapat mengajukan usulan APBD perubahan karena anggota DPRD periode selanjutnya itu diperkirakan tidak akan terlalu memahami tentang APBD 2024 ini.
Menurutnya, lambatnya pengajuan ini bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk keterlambatan pengesahan yang dapat berdampak luas, seperti pada pembayaran gaji tenaga honorer.
"Setelah berakhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 nanti waktunya tidak terkejar, batas waktu mereka hanya sampai tanggal 14 September, artinya kita punya waktu yang sempit. Jika ini sampai tidak disahkan dampaknya sangat luas, seperti untuk gaji tenaga honorer yang sifatnya tidak kita harapkan, itu yang kita takuti, dimana seharusnya suasana gembira menjadi tidak gembira," tuturnya.
Fauzi Hasan mengaku pihaknya sudah beberapa kali mendorong pemerintah daerah, namun hingga ini belum nampak hasilnya.
"Kita tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengajuan secepatnya, masih ada waktu seminggu kita kebut siang malam, mudah-mudahan terkejar tu, dimana tahapannya kita verifikasi ke gubernur dulu baru ke kita," ujarnya.
Fauzi juga khawatir jika pengesahan APBD Perubahan harus menunggu anggota DPRD periode 2024-2029, prosesnya akan memakan waktu lebih lama karena harus membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa masalah ini adalah kepentingan publik, bukan hanya masalah internal DPRD.
"Jika harus anggota Dewan baru yang mengesahkannya nanti, prosesnya akan lebih panjang karena harus bentuk AKD terlebih dahulu, banyak yang terancam terkait penganggaran, ini bukan persoalan kepentingan pribadi, tapi kepentingan publik," pungkasnya.
Tahapan APBD Perubahan sendiri dimulai dengan penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD, diikuti dengan pembahasan, kesepakatan, dan pengesahan oleh DPRD serta Kepala Daerah sebelum dievaluasi oleh Mendagri atau Gubernur. (R-01)