Sidang Vonis Sudarso Terdakwa Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Ditunda, Ini Penyebabnya
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru batal membacakan putusan terhadap Sudarso, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra, Rabu (23/3/2022). Berkas putusan General Manager PT Adimulia Agrolestari tersebut ternyata belum tuntas dirumuskan oleh majelis hakim.
"Sidang ditunda karena putusan belum siap," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH. Sidang susulan akan digelar pada Senin pekan depan.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sudarso hukuman 3 tahun penjara. Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
BERITA TERKAIT: Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura
Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT AA sebesar Rp 500 juta.
Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat disimpan oleh pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan.
Pemberian uang tersebut diduga sebagai kompensasi dari akan diterbitkannya surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemkab Kuansing kalau kebun KKPA (plasma) PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya, dibangun di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan oleh manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.
Sudarso dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwanya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sudarso tampaknya pasrah dengan kasus yang menjeratnya. Soalnya, sejak awal ia tak mengajukan eksepsi atas tuntutan jaksa. Pun, ia tak menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
Sudarso hanya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. Sidang ini pun tak mengagendakan adanya replik dan duplik, sehingga langsung ke pembacaan putusan yang seharusnya digelar hari ini, namun ditunda.
KPK menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021 lalu, usai mendatangi rumah kediaman Andi Putra di Kuansing saat membicarakan tindak lanjut permohonan surat rekomendasi tersebut.
Sementara, Andi Putra pada malam harinya diminta penyidik KPK untuk datang ke Polda Riau. Keesokan harinya, Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, lalu ditahan. (cr3)