Guru Pesantren di Rohul yang Diduga Cabuli 8 Santri Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial DA menyerahkan diri ke polisi, setelah mencabuli delapan santri.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, DA diserahkan oleh kedua orang tuanya pada Senin, 19 Agustus 2024. "DA menyerahkan diri setelah dua kali mangkir," ujar Budi, Ahad (25/8/2024).
Pelaku mengajar di pondok pesantren itu sejak 2022 hingga akhir Juni 2024. Dia diberhentikan dari pekerjaannya setelah perkara pencabulan diketahui pihak pondok pesantren.
"Penyidik memanggil DA, tapi dia mangkir. Pelaku melarikan diri ke Jambi," jelas Budi.
Pihak pesantren berinisiasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga DA untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akhirnya pelaku mau menyerahkan diri.
Hasil pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya mencabuli delapan santrinya. "DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," kata Budi.
Dia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah pendidik para korban.
Budi menjelaskan, perbuatan cabul terjadi pada Mei 2024. Modus DA meminta korban membersihkan kamarnya, lalu memijatnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.
Akibat perbuatan DA, dua korban pindah dari pondok pesantren itu sedangkan enam korban lain masih menimba ilmu di sana.
"Terhadap enam korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul sudah lakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum," ungkap Budi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais menyebut tindakan DA terungkap pada Juli 2024.
Unit PPA melakukan proses penyelidikan. Pada 12 Agustus 2024, penyidik melakukan gelar perkara dan status naik ke penyidikan.
"Dari hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi delapan korban. Semuanya adalah laki-laki dan merupakan anak umur 13 sampai 14 tahun," papar Kosmos.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi, yaitu saksi korban, pengurus dan kepala sekolah. "Terhadap korban dalam pemeriksaan kita mintakan pendampingan orang tua dan asesmen oleh dinas sosial dan psikolog," pungkas Kosmos. (R-03)