Rakor dengan KPUD, Polres Rokan Hilir Akan Tingkatkan Pengamanan Saat Pendaftaran Calon Bupati
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Jumat (23/8/2024) pagi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni yang diwakili Kabag Ops Kompol Afrizal pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengamanan saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mendatang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KPUD menyediakan tenda di depan pintu masuk untuk tempat pemeriksaan ID card tamu atau undangan yang hadir.
Pihak kepolisian sendiri mulai melaksanakan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu Polres Rokan Hilir juga mempersiapkan pengamanan dalam tahapan Pilkada 2024 sebayak 420 personil.
"Kemudian untuk Pengawalan Pribadi (Walpri) sudah dipersiapkan untuk Komisioner KPU, Bawaslu dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir serta personil pengamanan di Gudang Logistik," papar Kabag Ops.
Sementara itu Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal maka waktu pendaftaran selama tiga hari yakni 27 sampai 29 Agustus 2024.
Dalam rentang waktu tiga hari itu terdapat perbedaan durasi waktu pendaftaran dimana hari pertama terhitung jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, begitu juga hari pertama pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pada hari ketiga pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
"Agar bisa disaksikan secara luas kami akan menyiapkan kanal di medsos sehingga masyarakat bisa menyaksikan dan mengikuti proses pesta demokrasi tersebut," kata Eka.
Pihaknya akan menerapkan sejumlah teknis terkait dengan pengaturan pada saat kegiatan pendaftaran berlangsung sehingga diharapkan kondisi terjaga dengan aman, baik dan lancar.
Eka menerangkan diharapkan agar setiap Paslon, partai atau melalui LO bisa memahami dengan baik terkait dengan pendaftaran dimana ada yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan ada syarat calon.
Hal itu terangnya harus dapat dipahami dengan baik agar pada saat pencalonan nanti tidak ada kendala yang berimbas pada molornya waktu.
"Secara teknis syarat pencalonan itu diinputkan ke silon dan memang terlalu banyak syarat maka harus dapat dipahami dengan baik seperti keterangan tak pernah pidana dari pengadilan, terkait pajak, dan lai lain makanya kami minta LO partai intens berkomunikasi dengan helpdesk KPU agar tidak ada persoalan," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diantaranya:
Pengumuman pendaftaran 24 - 26 Agustus 2024. Pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan 27 Agustus - 02 September 2024. Penelitian ADM 29 Agustus - 04 September 2024.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon 15 - 18 September 2024. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon 15 - 21 September 2024. Penetapan Paslon 22 September 2024. Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon 23 September 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Daerah Kabupaten Rohil Eka Murlan itu dihadiri Dandim 0321/Rokan Hilir diwakili Pasi Ops Kodim 0321 Rokan Hilir, Lettu Arh Yulisman, Kajari Rohil diwakili Plt. Kasubsi A Intel Kajari Satria Faza Andromeda, Ketua Bawaslu Rohil diwakili Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Nurmaidani.
Kadishub Rohil diwakili Sekretaris, Susilo, Plt. Kesbangpol I Gustiarpaung, Kasat Pol PP H Syafnurizal, Kadis Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir diwakili oleh Ariawan. Kanit Politik Sat Intelkam Polres Rokan Hilir, Ipda Lukfi Nareri, Komisioner dan Staf KPU Kabupaten Rokan Hilir, Staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan LO atau Perwakilan Partai Politik Kabupaten Rokan Hilir. (R-02)