Dua Hari Berturut-turut, Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Narkoba 1 Kilogram Lebih
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sat Narkoba Polres Rokan Hilir patut mendapat apresiasi dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dalam waktu dua hari berturut-turut berhasil mengungkap dua penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/8/2024) di Mapolres Rokan Hilir.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah Wisma yang berada di Jalan Lintas Manggala-Pujud Kecamatan Tanah Putih. Tersangka berinisial NS (19) kedapatan membawa diduga Narkotika jenis sabu seberat apapun 432 gram.
"Dari hasil interogasi, tersangka NS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan," ungkap Isa.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel android merek Realme yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Penangkapan kedua dilakukan sehari setelahnya, yakni pada Senin, 19 Agustus 2024, di sebuah penginapan di Dusun Berkat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Dalam operasi ini, tim Opsnal menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial IS (42) dan PAI (29), yang sedang menghisap sabu di dalam kamar penginapan.
"Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu seberat 1.046,59 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur," sebut Kapolres .
Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut.
Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Pada kesempatan itu Kasat Narkoba Rokan Hilir AKP Helva Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah ini," ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (R-02)