Bapenda Riau Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Jalan Lintas Riau-Sumut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan kendaraan terjaring Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau di Ujung Tanjung, tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).
Operasi tersebut melibatkan Satlantas Polres Rokan Hilir, PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau. Selain razia tim gabungan juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara.
Giat tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Riau bersama dinas terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan daerah.
Dari ratusan kendaraan yang terjaring operasi penertiban, terdapat 15 unit Kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Kemudian unit lainnya kedapatan tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan. Pihak kepolisian sendiri memberikan sanksi tilang kepada 1 unit pelanggar serta 2 unit melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Tim Opstib juga melaksanakan kegiatan yang sama, tepatnya di Kota Perawang, Kabupaten Siak.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tercatat sebanyak 135 unit kendaraan bermotor pribadi dan barang/beban terjaring, dengan rincian pelanggaran yaitu terdapat 7 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 17 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ, 7 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian dan 4 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak di tempat.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, jika operasi penertiban ini masih akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2024 mendatang.
Karena itu, pihaknya mengimbau para pemilik kendaraan non-BM terutama yang melalukan aktivitas bisnisnya di wilayah Riau, agar dapat memutasikan kendaraannya ke plat BM.
"Mari kita dukung pemerintah daerah dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan yang masih bernomor polisi non-BM silahkan ke Kantor Samsat terdekat. Petugas kami akan siap melayani," sebutnya. (R-03)