Ketua Koperasi Simpan Pinjam di Bengkalis DPO 2 Tahun Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus Saut Parulian Hutabarat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Rabu, usai melarikan diri hampir 2 tahun.
Setelah buron sejak Januari 2023 lalu, Saut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Hari ini Kejari Bengkalis Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana," sebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli dalam pernyataannya.
Saut dihadapkan ke persidangan karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, dia divonis bebas sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara.
"Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada 3 November 2022 lalu," ujar Resky.
Pasca putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena Saut memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
Proses pencarian terhadapnya terus dilakukan. Korps Adhyaksa telah mendatangi kediaman anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, namun Saut tak ditemukan.
Usai Kejari Bengkalis telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari, akhirnya Saut menyerahkan diri.
"Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya. Selanjutnya, dia dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis," tambah Resky. (R-04)