Kasus Pungli Penerimaan Honorer, Guru SD di Pelalawan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap oknum guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Rabu (14/8/2024) sore.
Oknum guru berstatus ASN itu terjerat kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan.
Guru berinisial J ditahan penyidik Kejari Pelalawan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
J bertugas mengajar di salah satu SDN Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Tersangka J bertanggungjawab atas kasus pungutan uang terhadap calon guru honorer sebanyak 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 215 juta.
Tersangka J ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekanbaru untuk memperlancar proses penyidikan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka J kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH dan Kasi Intelijen Robby SH MH kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Jaksa menahan tersangka J karena kuatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatan yang sama.
Selain itu guru tersebut dinilai kurang kooperatif selama proses penyelidikan sampai penyidikan.
Pasalnya, J beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa hingga akhirnya ia memenuhi panggilan dan ditetapkan jadi tersangka serta ditahan.
Pengamatan tribunpekanbaru.com di kantor Kejari Pelalawan, tersangka J menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan seputar Pungli yang dilakukannya selama tahun 2023 sampai 2024.
Sekitar pukul 15.30 wib, tersangka J keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan dengan menggunakan rompi tahanan warna merah jambu.
Tangan guru SD itu juga diborgol dan dikawal oleh sejumlah petugas kejaksaan berjalan menyusuri selasar kantor.
Pria yang menggunakan lensa dengan rambut sedikit cepak itu terus menundukkan wajahnya, menghindari sorotan kamera wartawan.
Padahal ia memakai masker warna hitam menutupi wajah. Setibanya di depan lobi kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur, mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau telah siaga dengan mesin menyala.
Tersangka J langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kota Pekanbaru.
Tak ada komentar sepatah katapun dari J mesjid dicecar oleh wartawan dalam kasus yang menjeratnya hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang berlalu meninggalkan kantor Kejari menuju Rutan. (R-03)