Gubernur Riau yang Baru Hasil Pilkada Dilantik 7 Februari 2025, Bupati-Wali Kota Dilantik 10 Februari
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Provinsi Riau akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang baru pada 7 Februari 2024 mendatang. Syaratnya, hasil Pilkada pada 7 November 2024 tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling mungkin untuk pelantikan Pilkada serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak dipimpin oleh presiden adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Tito mengatakan para gubernur terpilih akan dilantik lebih dulu. Selanjutnya gubernur terpilih akan melantik bupati serta wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
"(Gubernur yang sudah dilantik) kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota hasil Pilkada itu kira-kira tanggal 10 (Februari)," ujarnya.
Tito mengatakan tanggal tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia mengatakan pihaknya telah menghitung risiko usai penetapan pasangan calon terpilih.
Diketahui, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, kemudian penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 16 Desember 2024. Setelah itu, kata dia, akan ada kemungkinan pengajuan gugatan selama 3 hari di MK.
MK akan memberikan kesempatan kepada penggugat selama 5 hari untuk memperbaiki dokumen. Tito mengatakan saat itu lah, baru diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima MK.
"Baru kita tahu nanti daerah mana yang dari 545 yang ada pilkada, daerah mana yang ada sengketa dan daerah mana yang tidak ada sengketa. Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan," ujarnya.
Tito mengatakan DPRD akan melakukan rapat paripurna untuk mengajukan usulan kepada Presiden agar menerbitkan Keppres gubernur terpilih. Sedangkan, untuk bupati dan walikota diajukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK Kemendagri.
"DPRD diberikan waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan kalau untuk gubernur kepada presiden, kalau bupati, wali kota kepada Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau paslon terpilih sesuai dengan keputusan KPUD," ucapnya.
Sementara, kata Tito, pelantikan bagi daerah bersengketa akan menyesuaikan dengan hasil putusan dari MK. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan digelar usai putusan MK.
"Kalau yang ada sengketa ya otomatis sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik," jelasnya.
Sebelumnya, Tito memperkirakan pelantikan serentak gubernur-wakil gubernur digelar akhir Januari atau awal Februari 2025. Dia mengatakan pelantikan serentak itu hanya dilakukan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.
"Kita sudah melakukan exercises, lebih kurang akhir Januari atau awal Februari, kami sudah menerima surat resmi dari KPU, yang melakukan exercises dan waktunya seperti itu, akhir Januari atau awal Februari untuk kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK, itu akan dilantik secara serempak," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). (R-03)