Buron Kasus Kebakaran Lahan PT Mekar Alam Lestari Ditangkap Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, RIAU - Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan, Fakhrudin Lubis di kota Pekanbaru.
Fakhrudin Lubis merupakan mantan kepala proyek PT Mekar Alam Lestari di Pelalawan. Ia termasuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) sejak tahun 2015 dan berhasil di tangkap di Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).
" Kita tangkap di sekitarnya Pekanbaru, kebetulan dia ini mau ke bank ambil uang," kata kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammat Fahrorozi, Rabu (31/7/2024).
Saat penangkapan, terpidana kooperatif sehingga penangkapan berjalan dengan mulus.
Kebakaran hutan dan lahan di PT Mekar Alam Lestari terjadi dari tahun 2007- 2009 yang membakar lahan sekitar 300 hektar. Tidak ada upaya pemadaman yang dilakukan PT MAL.
Pembakaran yang dilakukan PT MAL tersebut dalam rangka land clearing untuk menghemat biaya dan mempercepat pembukaan lahan serta untuk meningkatkan pH tanah sehingga siap ditanami kelapa sawit.
Selanjutnya, terpidana akan di bawa ke Lapas Kota Pekanbaru untuk menjalani hukuman. (R-03)