Tegas! Hj Murni Maryati Ningsih Akhirnya Angkat Bicara Atas Kemenangannya Dalam Gugatan Perdata Tanah Melawan GKPN Unit II
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hj Murni Maryati Ningsih meminta semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah dimenangkannya dalam gugatan perdata atas kepemilikan lahan di Kabupaten Kampar, Riau. Ia menegaskan, perkara perdata tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sejak bergulir di PN Bangkinang, PT Riau hingga Mahkamah Agung (MA). Ia menyayangkan sikap kelompok yang bernama GKPN Unit II yang masih mempersoalkan lahan miliknya tersebut.
"Saya sangat menyayangkan GKPN Unit II tidak menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Yang mana sudah saya menangkan sesuai prosedur hukum di negara Indonesia. Mulai dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Pengadilan Tinggi Riau hingga Mahkamah Agung. Dan perkara ini sudah dinyatakan inkrah serta telah dilaksanakan eksekusi," kata Hj Murni Maryati Ningsih, Sabtu (27/7/2024).
Adapun perkara perdata yang telah dimenangkan oleh Hj Murni yakni putusan PN Bangkinang nomor perkara: 128/Pdt.G/2019/PN.Bkn Jo. putusan nomor: 164/ PDT/2020/ PT.PBR di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jo. putusan nomor: 2227 K/PDT/2021 di Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut, JHj Murni melawan GKPN Unit II.
Namun, kata Hj Murni, karena tidak puas terhadap putusan hukum tersebut, pihak GKPN Unit II kemudian mengajukan perlawanan (Derden Verzet) atas nama Sri Wahyuni. Namun perlawanan tersebut tidak diterima oleh PN Bangkinang. Menurut Hj Murni, GKPN Unit II dinyatakan kalah dan dirinya dimenangkan kembali sehingga status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijds).
Ia menyebut, lokasi tanah GKPN Unit II diakui Aldi Misra, AZ Fachri Yasin, Armaini, Subur Lubis, dkk berada di Kilometer 17 atau Kilometer 17,5. Sementara, tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih terletak di Kilometer 18. Hal itu telah dijelaskan oleh Dinas PU yang turun bersama majelis hakim, BPN dan para pihak pada waktu dilakukan sidang pemeriksaan setempat.
Hj Murni merasa aneh karena kelompok GKPN Unit II mengklaim tanah mereka berada pada hamparan tanah milik dirinya seluas 15,8 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang.
"Jelas tindakan mereka telah keliru dan salah," kata Hj Murni.
Menurut Hj Murni, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2227/K/Pdt/2021, menyatakan sepanjang surat-surat tanah GKPN Unit II yang mengklaim obyek tanahnya berada di hamparan tanah miliknya, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum serta dapat dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum dan tuduhan menggunakan surat palsu tidak benar.
"Bahkan sudah dipertegas dalam putusan MA tersebut, bahwa tidak terbukti adanya kepalsuan atas Akta Jual Beli (AJB) nomor: 128/PPAT/1984," kata Hj Murni.
Menurutnya, GKPN Unit II tetap tidak mau menghormati dan menerima putusan perkara yang telah inkrah tersebut. Hj Murni merasa terus menerus diganggu dan telah dua kali dilaporkan ke Polda Riau. Namun, kata Hj Murni, semua laporan terhadap dirinya dilakukan penghentian (SP3) karena tidak cukup bukti.
Ia membeberkan, laporan terhadap dirinya di Polda Riau dimulai pada tahun 2013 yang diadukan oleh Ir Idwar dkk, terkait tanah seluas ± 15,3 ha tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Namun pada tahun 2016 perkara pidana tersebut ditutup dengan terbitnya SP3 oleh penyidik Polda Riau pada tanggal 12 Mei 2016 dengan alasan tidak cukup bukti.
Kemudian, kata Hj Murni, dirinya kembali dilaporkan ke Polda Riau oleh AZ Fachri Yasin yang merupakan kelompok GKPN Unit II atas dugaan pemalsuan surat, dengan nomor laporan :LP/288/VII/ 2020/SPKT/RIAU, tanggal 21 Juli 2020. Akan tetapi, kata Hj Murni, laporan perkara pidana tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Riau pada tanggal 19 Juli 2022 juga dengan alasan tidak cukup bukti.
Menurut Hj Murni, laporan terhadap dirinya itu adalah laporan pidana yang berulang dan hanya berganti orang saja. Terakhir perkara pidana muncul lagi yang dilaporkan oleh Armaini ke Polda Riau pada Desember 2022 lalu.
Hj Murni menilai laporan terhadap dirinya itu muncul atas rasa tidak puas terhadap kekalahan pelapor dalam kasus perdata. Termasuk juga dilatarbelakangi adanya penghentian penyidikan (SP3) sebanyak dua kali dari Polda Riau. Laporan terbaru ini yang digelar perkara oleh Polda Riau pada Selasa 23 Juli 2024 lalu, kata Hj Murni, adalah aduan hal yang sama yang telah dua kali di-SP3 di Polda Riau.
Hj. Murni Maryati Ningsih juga membantah keras tuduhan mafia tanah oleh GKPN Unit II terhadap dirinya. Apa yang dia lakukan semuanya merupakan upaya hukum dan kepemilikan tanah diperoleh dengan jalur dan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, tuduhan mafia tanah itu sangat merugikan dirinya, baik secara materil dan inmateril.
Hj Murni mengaku saat ini dirinya justru sedang mengurus peningkatan sertifikat tanah di BPN Kampar. Dirinya juga sudah menerima izin pemutihan dari Kementerian atas lahan miliknya seluas 15,8 ha, serta bukti hak atas tanah/ tanda bukti kepemilikan lainnya yang telah mendapat klarifikasi, serta masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).
"Artinya tanah milik Hj. Murni Maryati Ningsih telah dikeluarkan dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (PIPPIB) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dan Direktorat Inventarisasi Dan Pemantauan Sumber Daya Hutan," kata Hj Murni.
Menurutnya, langkah dan tahapan tersebut merupakan salah satu syarat pengurusan sertifikat yang sedang dimohonkan ke BPN. Akan tetapi dalam proses permohonan sertifikat tersebut, kata Hj Murni, pihak GKPN Unit II selalu membuat gangguan dan menciptakan kendala supaya permohonan yang diajukannya tidak diproses.
"Padahal permohonan yang diajukan oleh Hj Murni Maryati Ningsih telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan sesuai prosedur yang ada," ujar Hendry Gunawan SH, MH selaku kuasa hukum Hj. Murni Maryati Ningsih.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 Juli 2022 lalu , Hendry Gunawan SH, MH dari Kantor Advokat Hendry Gunawan SH, MH telah menghadiri undangan gelar perkara di Polda Riau. Dalam pertemuan tersebut, kata Hendry, dirinya menjelaskan fakta hukum yang ada terkait persoalan antara kliennya dengan pihak GKPN Unit II terkait obyek tanah yang berada di Desa Rimbo Panjang Kilometer 18, Kabupaten Kampar.
Hendry menjelaskan saat dirinya ditanya oleh perwakilan dari Bidang Hukum Polda Riau dan pertanyaan dari pimpinan gelar perkara, ia menjelaskan bahwa pihak GKPN Unit II menjadikan sampel tanah 2 ha dari luasan tanah seluruhnya 15,8 ha sebagai obyek gugatan, padahal objek itu telah dimenangkan oleh kliennya.
Selain itu, Hendry melanjutkan, letak lokasi tanah kliennya berada di Kilometer 18 dan bukan di Kilometer 17 atau Kilometer 17,5 sebagaimana yang diklaim GKPN Unit II. Dengan demikian menurut Hendry, obyek tanah yang diklaim GKPN Unit II berbeda letaknya dengan tanah milik kliennya.
"Hal ini juga didukung letak obyek tanah Yuler Djoni Djakamsi yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, dimana letaknya tidak ada berada di hamparan tanah milik kliennya, melainkan berada di hamparan lain. Yang pastinya letak tanahnya tersebut dapat ditanyakan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar," tutur Hendry.
Hendry yang merupakan Ketua DPC PERSADI Kota Pekanbaru ini menjelaskan, surat-surat tanah kliennya memang ada aslinya. Di mana dari luasan tanah 15,8 ha dipecah menjadi 8 AJB yang diterbitkan pada tahun 1984. Bahkan menurut kliennya Hj. Murni Maryati Ningsih, asli AJB tersebut pernah dibawa pada saat pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dan telah dileges sesuai aslinya. Begitu juga pada waktu awal persidangan di Pengadilan Negeri bangkinang, dokumen asli AJB-AJB tersebut telah dibawa, namun AJB-AJB tersebut hilang atau tercecer saat kliennya membawa dokumen tersebut ke Jakarta.
Kepada peserta gelar perkara, Hendry juga mengatakan kalau kliennya membeli tanah tersebut dari almarhum Tarji Supari dan Nafsijah Utami dan dibuat akta notarisnya dan 8 AJB tersebut dibeli kliennya juga dikuatkan dengan akta notaris. Hendry merasa tidak ada yang salah apabila seseorang mengalami kehilangan surat dan kemudian mengurus surat keterangan hilang, karena selain dokumen AJB-AJB yang hilang, ada dokumen lain juga yang tercecer karena semua dokumen tersebut berada pada satu bundel yang dimasukkan di dalam map. Sedangkan dokumen asli pendukung lainnya sudah berada di BPN Kampar seperti Surat Dasar Tanah seluas 15,8 ha dan dokumen lainnya.
Hendry juga mengomentari penjelasan dari Kasipem Kantor Camat Kampar ketika mengatakan AJB-AJB tahun 1984 yang dimiliki oleh Hj. Murni Maryati Ningsih, berbeda namanya dengan AJB yang ada di arsip Kantor Camat Kampar. Hendry mengatakan perlu dilihat kembali peta besar kaplingan GKPN tersebut, karena tidak ada menyebutkan nama GKPN Unit II.
Hendry berharap pihak penyelidik Polda Riau dapat memeriksa nama-nama pemilik AJB yang disampaikan versi Kasipem Kecamatan Kampar tersebut dan memanggil juga pengelola tanah GKPN Unit II. Karena belum tentu seorang pelapor dalam mengadukan kasus pidana yang obyeknya terkait tanah dianggap selalu benar kepemilikan data atau dokumennya.
Ia juga berharap penyelidik Polda Riau juga memeriksa sertifikat atas nama Yuler Djoni Djakamsi yang dikatakan berasal dari AJB Nomor 128, sebab hamparannya tidak ada sama sekali berada pada tanah milik kliennya.
"Sehingga dari sini dapat nanti disimpulkan bahwasanya tanah GKPN Unit II tersebut saling berdekatan dalam hamparan luas, jika memang AJB Nomor 128 saja tidak berada di hamparan tanah miik klien kami, otomatis sudah dapat dipastikan tanah milik dari pemilik kavling GKPN yang lainnya pun tentunya berada di hamparan tanah yang lain yang letaknya di luar dari tanah klien kami. Sehingga pihak penyelidik Polda Riau dapat menyatakan laporan Armaini dianggap tidak cukup bukti," kata Hendry.
Hj. Murni Maryati Ningsih menambahkan, ia hanya ingin menegaskan kepada pihak GKPN Unit II agar berhati-hati dalam bicara dan tidak sembarangan menuduh orang sebagai mafia tanah. Karena apabila laporan Armaini tidak terbukti, maka dirinya yang selama ini diam dan tidak banyak bicara, akan melaporkan balik Armaini maupun oknum-oknum GKPN Unit II lainnya atas laporan palsu.
"Karena semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum (equality before the law)," tegas Hj. Murni.
Dalam permohonan sertifikat yang diajukannya, Hj. Murni Maryati Ningsih berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dapat memproses permohonannya. Ia yakin permohonan tersebut diajukan telah sesuai peraturan yang ada dan telah melengkapi surat-surat sebagai bahan pendukung permohonannya.
"Kantor Pertanahan tidak bisa diintervensi oleh GKPN atau instansi lain dan bersifat independen berdasarkan kewenangan dan keyakinannya dalam memberikan pelayan publik bagi pemohon," kata Hj. Murni Maryati Ningsih.
Ia berharap ada ketegasan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar agar yakin dengan koridor hukum yang ada. Permohonan yang diajukan olehnya agar tetap dilanjutkan dan segera diterbitkan sertifikatnya karena telah melewati masa tanggang pengumuman selama 30 hari. Hal ini dilakukan karena peta bidang tanah miliknya telah dikeluarkan sebelumnya oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kampar.
Walaupun ada undangan mediasi pada tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, menurut Hj. Murni Maryati Ningsih hal tersebut adalah lumrah dan dianggap bagian dari prosedur.
"Saya memberikan dukungan moril dan dukungan hukum kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar agar tetap berjalan sesuai kewenangannya yang ada dan tidak ragu dalam menjalankan tugasnya untuk menerbitkan sertifikat yang dimohonkan. Karena sampai sejauh ini, tidak ada data dari GKPN Unit II yang dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan perdata atau putusan pengadilan pidana yang menyatakan saya bersalah secara hukum atau dinyatakan melalui putusan pengadilan jika saya bukanlah pemilik tanah yang diperselisihkan antara dirinya dengan pihak GKPN Unit II," tegas Hj Murni.
"Jika semua itu tidak ada, maka secara hukum berdasarkan kewenangan yang ada, permohonan yang diajukan Hj. Murni Maryati Ningsih haruslah diproses dan dilanjutkan sampai final dengan diterbitkannya sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar karena telah memiliki dasar berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditambah dengan data-data pendukung lainnya berdasarkan prosedur atau SOP yang ada," pungkas advokat Hendry. (R-03)