Pelantikan Pj Sekda Indragiri Hilir Ery Putra Diambil Alih SF Hariyanto, Begini Penjelasan Pemkab Inhil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ery Putra diambil alih oleh Pemprov Riau. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ery Putra di kompleks Gubernuran, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Agak laen. Biasanya pelantikan seorang Pj Sekda atau Sekda defenitif dipimpin oleh Bupati setempat. Lantas, apa yang sesungguhnya terjadi?
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil, Danu Haerudin lantas angkat bicara. Menurut Danu, pelantikan Pj Sekda Inhil Ery Putra yang dilaksanakan di Pekanbaru oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto sudah sesuai ketentuan.
Ia menepis kabar yang menyebut Pj Bupati Inhil, Herman enggan melantik Ery Putra sebagai Pj Sekda Inhil, sehingga pelantikan diambil alih oleh SF Hariyanto.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan Ery Putra sebagai Pj Sekda Inhil terbit tanggal 29 Mei 2024 silam. Namun baru diterima pihaknya keesokan harinya yakni tanggal 30 Mei 2024.
"Saat itu saya bersama tim asesmen Pemda Inhil sedang melaksanakan asesmen di Pekanbaru," terang Danu Haerudin, Jumat (26/7/2024) malam kemarin.
Danu menjelaskan, pada hari yang sama, Pj Bupati Inhil Herman sedang menghadiri rangkaian kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Kota Dumai, yakni upacara nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024.
"Pj Bupati Inhil (Herman) tidak terkejar melantik Pj Sekda dan selanjutnya kewenangan melantik Pj Sekda menjadi kewenangan Pj Gubernur," jelas Danu.
Menurut Danu, Pemkab Inhil telah melaksanakan proses dan mekanisme pengisian jabatan Sekda, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang selanjutnya diusulkan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau.
Ia menyebut, pelantikan Pj Sekda Inhil yang dilakukan Pj Gubernur SF Hariyanto sudah sesuai dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Mengacu pada Permendagri tersebut, yakni dalam Pasal 8 ayat 3, disebutkan bahwa Bupati/ Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari setelah surat keputusan gubernur diterima.
Danu melanjutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat 4 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, disebutkan bahwa dalam hal Bupati/ Walikota tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dapat melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota.
Munculkan Rumor
Diwartakan sebelumnya, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir Ery Putra dilakukan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/7/2024) dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Pengambilalihan kewenangan pelantikan Pj Sekda Inhil oleh Pj Gubernur Riau ini menimbulkan spekulasi dan rumor tak sedap yang berkembang di internal masyarakat dan kalangan pejabat. Sebab, normalnya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seorang Sekdakab dilakukan di ibukota kabupaten dan dipimpin oleh Bupati setempat.
Diketahui, Ery Putra sebenarnya pernah dilantik menjadi Pj Sekda Inhil pada Rabu, 21 Februari 2024 silam. Kala itu, Pj Bupati Herman langsung melantik Ery Putra di Ruang Melati, Kompleks Kantor Gubernur Riau.
Pelantikan Ery Putra saat itu dilandaskan pada surat persetujuan Gubernur Riau nomor: 800.1.3.3/BKD/640 tertanggal 19 Februari 2024. Posisi Gubernur Riau masih dijabat oleh Edy Natar Nasution yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Riau. Sejak 29 Februari 2024, pemerintahan Provinsi Riau dipimpin oleh SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau, karena masa jabatan Edy Natar telah habis.
Sumber SabangMerauke News menyebut, pelantikan Sekdakab Inhil Ery Putra terpaksa diambil alih oleh Pj Gubernur Riau, menyusul terbitnya surat dari Kemendagri yang memerintahkan dilakukannya pelantikan terhadap Ery Putra.
"Sudah diberi waktu untuk melantik sesuai surat dari Mendagri, tapi belum dilantik juga," kata sumber tersebut.
Adapun surat Mendagri yang dimaksud bernomor 100.2.2.6/5385/OTDA yang diterbitkan pada 16 Juli 2024 lalu.
Atas dasar itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019, maka pelantikan Pj Sekretaris Daerah dapat dilakukan oleh Gubernur, manakala Bupati/ Walikota tidak melakukan pelantikan.
Pelantikan Ery Putra dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts. 3065/V/2024 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil.
SF Hariyanto dalam arahannya meminta Ery Putra untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin.
“Semoga saudara senantiasa diberikan kesuksesan dan kemudahan dalam mengemban amanah ini,” kata SF Hariyanto.
Menurut SF Hariyanto, jabatan Pj Sekda memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting sebagai motor penggerak bagi pemerintahan daerah. Sekda memiliki peran yang fundamental dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif
Ia menginstruksikan agar Ery Putra dapat membina hubungan kerja sama yang baik dengan perangkat daerah maupun Slstakeholder terkait lainnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Inhil Ery Putra berjanji akan menjalankan dan menjaga amanah yang telah dipercayakan kepadanya.
“Saya akan menjalankan tugas-tugas saya selaku Pj Sekda. Sebagaimana amanat dari Pak Pj Gubernur tadi, saya harus berkerja keras untuk melakukan upaya-upaya dalam melaksanakan tugas dengan maksimal,” kata Ery Putra.
Diusulkan Jadi Pj Bupati Inhil
Nama Ery Putra sendiri sebenarnya telah diusulkan oleh DPRD Inhil sebagai salah satu kandidat calon Pj Bupati Inhil. Usulan ini disampaikan karena Pj Bupati Herman telah mengajukan pengunduran diri ke Mendagri lantaran mau maju dalam Pilkada Inhil 2024.
Selain Ery Putra, dua nama lain yang diusulkan DPRD Inhil yakni Afrizal (Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik) dan Tantawi Jauhari (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto juga telah mengusulkan tiga nama kandidat Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Tiga nama calon Pj Bupati Inhil jagoan SF Hariyanto berasal dari internal Pemprov Riau.
Ketiga calon Pj Bupati Inhil tersebut yakni Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Riau), Erisman Yahya (Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau), dan Emri Juli Harnis (Kepala Bappeda Litbang Riau).
Usulan 3 nama calon Pj Bupati Inhil ini menambah daftar kandidat yang akan bertarung dalam seleksi yang akan dilakukan oleh Kemendagri. Dengan demikian, sudah ada 6 kandidat calon Pj Bupati Inhil yang disorongkan ke Mendagri.
Mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, usulan calon Pj Bupati berasal dari tiga sumber, yakni DPRD kabupaten, Gubernur dan Mendagri. Masing-masing mengajukan 3 nama, sehingga total maksimal jumlah calon Pj Bupati adalah 9 orang.
Selanjutnya, kesembilan nama akan disaring menjadi hanya tinggal 3 nama oleh Mendagri. Dari ketiga nama ini kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Gabungan terdiri dari Kemendagri, Kemensetneg, Kemenseskab, BIN, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian atau lembaga negara terkait. (R-05)