SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pelantikan Pj Sekda Indragiri Hilir Ery Putra Diambil Alih SF Hariyanto, Begini Penjelasan Pemkab Inhil

27/07/2024  ❘  14:07 WIB • Daerah
Bagikan :
Pelantikan Pj Sekda Indragiri Hilir Ery Putra Diambil Alih SF Hariyanto, Begini Penjelasan Pemkab Inhil

Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ery Putra diambil alih oleh Pemprov Riau, Jumat (26/7/2024). Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Ery Putra diambil alih oleh Pemprov Riau. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ery Putra di kompleks Gubernuran, Jumat (26/7/2024) kemarin.

Agak laen. Biasanya pelantikan seorang Pj Sekda atau Sekda defenitif dipimpin oleh Bupati setempat. Lantas, apa yang sesungguhnya terjadi? 

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil, Danu Haerudin lantas angkat bicara. Menurut Danu, pelantikan Pj Sekda Inhil Ery Putra yang dilaksanakan di Pekanbaru oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto sudah sesuai ketentuan. 

Ia menepis kabar yang menyebut Pj Bupati Inhil, Herman enggan melantik Ery Putra sebagai Pj Sekda Inhil, sehingga pelantikan diambil alih oleh SF Hariyanto.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan Ery Putra sebagai Pj Sekda Inhil terbit tanggal 29 Mei 2024 silam. Namun baru diterima pihaknya keesokan harinya yakni tanggal 30 Mei 2024.

"Saat itu saya bersama tim asesmen Pemda Inhil sedang melaksanakan asesmen di Pekanbaru," terang Danu Haerudin, Jumat (26/7/2024) malam kemarin.

Danu menjelaskan, pada hari yang sama, Pj Bupati Inhil Herman sedang menghadiri rangkaian kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Kota Dumai, yakni upacara nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024.

"Pj Bupati Inhil (Herman) tidak terkejar melantik Pj Sekda dan selanjutnya kewenangan melantik Pj Sekda menjadi kewenangan Pj Gubernur," jelas Danu.

Menurut Danu, Pemkab Inhil telah melaksanakan proses dan mekanisme pengisian jabatan Sekda, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang selanjutnya diusulkan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau.

Ia menyebut, pelantikan Pj Sekda Inhil yang dilakukan Pj Gubernur SF Hariyanto sudah sesuai dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Mengacu pada Permendagri tersebut, yakni dalam Pasal 8 ayat 3, disebutkan bahwa Bupati/ Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari setelah surat keputusan gubernur diterima.

Danu melanjutkan, berdasarkan Pasal 8 ayat 4 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, disebutkan bahwa dalam hal Bupati/ Walikota tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dapat melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/ kota.

Munculkan Rumor

Diwartakan sebelumnya, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir Ery Putra dilakukan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/7/2024) dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.

Pengambilalihan kewenangan pelantikan Pj Sekda Inhil oleh Pj Gubernur Riau ini menimbulkan spekulasi dan rumor tak sedap yang berkembang di internal masyarakat dan kalangan pejabat. Sebab, normalnya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seorang Sekdakab dilakukan di ibukota kabupaten dan dipimpin oleh Bupati setempat. 

Diketahui, Ery Putra sebenarnya pernah dilantik menjadi Pj Sekda Inhil pada Rabu, 21 Februari 2024 silam. Kala itu, Pj Bupati Herman langsung melantik Ery Putra di Ruang Melati, Kompleks Kantor Gubernur Riau.

 

Pelantikan Ery Putra saat itu dilandaskan pada surat persetujuan Gubernur Riau nomor: 800.1.3.3/BKD/640 tertanggal 19 Februari 2024. Posisi Gubernur Riau masih dijabat oleh Edy Natar Nasution yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Riau. Sejak 29 Februari 2024, pemerintahan Provinsi Riau dipimpin oleh SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau, karena masa jabatan Edy Natar telah habis.

Sumber SabangMerauke News menyebut, pelantikan Sekdakab Inhil Ery Putra terpaksa diambil alih oleh Pj Gubernur Riau, menyusul terbitnya surat dari Kemendagri yang memerintahkan dilakukannya pelantikan terhadap Ery Putra. 

"Sudah diberi waktu untuk melantik sesuai surat dari Mendagri, tapi belum dilantik juga," kata sumber tersebut.

Adapun surat Mendagri yang dimaksud bernomor 100.2.2.6/5385/OTDA yang diterbitkan pada 16 Juli 2024 lalu.

Atas dasar itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019, maka pelantikan Pj Sekretaris Daerah dapat dilakukan oleh Gubernur, manakala Bupati/ Walikota tidak melakukan pelantikan.

Pelantikan Ery Putra dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts. 3065/V/2024 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil. 

SF Hariyanto dalam arahannya meminta Ery Putra untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin. 

“Semoga saudara senantiasa diberikan kesuksesan dan kemudahan dalam mengemban amanah ini,” kata SF Hariyanto. 

Menurut SF Hariyanto, jabatan Pj Sekda memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting sebagai motor penggerak bagi pemerintahan daerah. Sekda memiliki peran yang fundamental dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif

Ia menginstruksikan agar Ery Putra dapat membina hubungan kerja sama yang baik dengan perangkat daerah maupun Slstakeholder terkait lainnya. 

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Inhil Ery Putra berjanji akan menjalankan dan menjaga amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

“Saya akan menjalankan tugas-tugas saya selaku Pj Sekda. Sebagaimana amanat dari Pak Pj Gubernur tadi, saya harus berkerja keras untuk melakukan upaya-upaya dalam melaksanakan tugas dengan maksimal,” kata Ery Putra.

Diusulkan Jadi Pj Bupati Inhil

Nama Ery Putra sendiri sebenarnya telah diusulkan oleh DPRD Inhil sebagai salah satu kandidat calon Pj Bupati Inhil. Usulan ini disampaikan karena Pj Bupati Herman telah mengajukan pengunduran diri ke Mendagri lantaran mau maju dalam Pilkada Inhil 2024.

Selain Ery Putra, dua nama lain yang diusulkan DPRD Inhil yakni Afrizal (Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik) dan Tantawi Jauhari (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil).

 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto juga telah mengusulkan tiga nama kandidat Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Tiga nama calon Pj Bupati Inhil jagoan SF Hariyanto berasal dari internal Pemprov Riau.

Ketiga calon Pj Bupati Inhil tersebut yakni Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Riau), Erisman Yahya (Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau), dan Emri Juli Harnis (Kepala Bappeda Litbang Riau).

Usulan 3 nama calon Pj Bupati Inhil ini menambah daftar kandidat yang akan bertarung dalam seleksi yang akan dilakukan oleh Kemendagri. Dengan demikian, sudah ada 6 kandidat calon Pj Bupati Inhil yang disorongkan ke Mendagri.

Mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, usulan calon Pj Bupati berasal dari tiga sumber, yakni DPRD kabupaten, Gubernur dan Mendagri. Masing-masing mengajukan 3 nama, sehingga total maksimal jumlah calon Pj Bupati adalah 9 orang. 

Selanjutnya, kesembilan nama akan disaring menjadi hanya tinggal 3 nama oleh Mendagri. Dari ketiga nama ini kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Gabungan terdiri dari Kemendagri, Kemensetneg, Kemenseskab, BIN, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kementerian atau lembaga negara terkait. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pj Sekda InhilPj Gubernur RiauEry PutraSF HariyantoHermanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Buntut Surat Penolakan Nasir Jadi Cagub Riau, Polisi Panggil Chaidir-Nasrun Effendi, Ini Penjelasan Direskrimsus Polda Riau

    Buntut Surat Penolakan Nasir Jadi Cagub Riau, Polisi Panggil Chaidir-Nasrun Effendi, Ini Penjelasan Direskrimsus Polda Riau

    Hukrim •
    27/07/2024 ❘ 08:28 WIB
  • Rival Keras di Pilkada 2020, Ini yang Membuat Husni Tamrin Berduet dengan Zukri di Pilkada Pelalawan 2024

    Rival Keras di Pilkada 2020, Ini yang Membuat Husni Tamrin Berduet dengan Zukri di Pilkada Pelalawan 2024

    Politik •
    26/07/2024 ❘ 20:55 WIB
  • Emosi Tak Dilayani Berhubungan, Suami di Kepulauan Meranti Robek Organ Intim Istrinya

    Emosi Tak Dilayani Berhubungan, Suami di Kepulauan Meranti Robek Organ Intim Istrinya

    Hukrim •
    26/07/2024 ❘ 18:25 WIB
  • Dua Kali Ery Putra Dilantik Menjadi Pj Sekda Indragiri Hilir, Terkuak Penyebab Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Ambil Alih Pelantikan

    Dua Kali Ery Putra Dilantik Menjadi Pj Sekda Indragiri Hilir, Terkuak Penyebab Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Ambil Alih Pelantikan

    Daerah •
    26/07/2024 ❘ 18:15 WIB
  • Heboh Utak-atik Nomor Polisi Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Dirlantas Polda Riau Bereaksi Keras

    Heboh Utak-atik Nomor Polisi Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Dirlantas Polda Riau Bereaksi Keras

    Daerah •
    26/07/2024 ❘ 15:07 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan