Membela Diri, Jaksa Sri yang Didakwa Terima Suap Perkara Narkoba Singgung Kajari Bengkalis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sri Haryanti tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan suap kasus narkotika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024) petang.
Sambil terisak, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis itu mengatakan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak berniat mencederai kondrat sebagai jaksa yang diembannya.
"Sebagai PNS. Dalam menjalankan tugas sebagai aparatur, saya tidak pernah berniat mencederai kondrat jaksa yang melekat pada diri saya dan perjuangan orang tua saya yang juga pegawai di Kejati Kalimantan Selatan," isak Sri.
Sri mengatakan apa yang disampaikan Karpiansyah alias Riko kalau uang yang dikirim melalui suaminya Bripka Wahyu Abdillah adalah untuk meringankan tuntutan hukuman terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah alias Vincen adalah keliru dan tidak bertanggung jawab.
Sri menyebut, uang yang dikirimkan Karpiansyah, Agung (adik Fauzan) dan Eva Afriani (istri Fauzan) bukan untuk pengurusan perkara Fauzan, melainkan untuk kerja sama galangan kapal.
"Agung dan Bayu Abdillah sempat meninjau galangan kapal di belakang rumah kami. Ketika peninjauan itu, terjadi kerja sama terkait galangan kapal," tutur Sri menahan tangis.
Sri juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, yang melaporkan dirinya ke Kejati Riau atas menerima suap. Laporan itu hanya didasari pesan berisi screenshot tentang penerimaan uang.
"Tindakan itu tidak bertanggung jawab, yang merugikan saya dan Wahyu Abdillah. Sebagai pimpinan, seharusnya melakukan klarifikasi tentang sumber aslinya, saya dan Wahyu Abdillah. Melakukan waskat, tapi itu tidak dilakukan," jelas Sri.
Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Sri, juga berdasarkan dugaan. "Sesungguhnya uang itu tidaklah saya ketahui. Saya baru tahu setelah diperiksa di Kejati Riau," tutur Sri.
Sri menyatakan tuntutan JPU yang menghukum dirinya 2 tahun penjara atas tuduhan suap, bukanlah beban yang harus dipikulnya.
"Saya tidak pernah menjanjikan dan meminta apapun dari seseorang atau melakukan perbuatan yang mencederai dan bertentangan dengan tugas saya," ucapnya.
Menurut Sri, dirinya sangat menjaga integritas sebagai ASN khususnya jaksa. Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.
Karena itu, Sri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting untuk membebaskannya dari tuntutan JPU, baik primair maupun subsidair.
"Kiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka hendaknya dapat memberikan sanksi yang seringan-ringannya," harap Sri.
Tangis Sri kembali pecah ketika dirinya menyampaikan pertimbangan atas permintaannya tersebut. Terurama dirinya merupakan seorang ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan bimbingan orang tua.
"Saya memiliki 3 orang anak, yang satu perempuan usia 18 tahun perlu bimbingan seorang ibu. Kedua 4 tahun, saya tidak dapat berpisah dengan anak saya. Ketiga berusia 3 bulan, yang harus dapat asupan ASI dari saya," tutur Sri sesegukan.
Selain Sri, terdakwa Wahyu Abdilah yang mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau juga menyampaikan pledoi yang dibacakan penasehat hukum, Riski.
Diketahui pasangan suami istri, Wahyu Abdillah dan Sri Haryati dituntut oleh JPU dengan hukuman masing-masing 3 dan 2 tahun penjara.
Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp999.600.000 dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah untuk meringankan tuntutan.
JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R-03)