Polres Kuansing Tangkap 3 Orang Terkait Penjualan Oli-Sparepart Palsu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap peredaran oli dan sparepart sepeda motor palsu berbagai merk. Tiga orang ditangkap dalam permasalahan ini. Pihak Kepolisian pun masih melakukan pendalaman.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton kepada wartawan Selasa (23/7/2024) menjelaskan, awal mula terungkapnya permasalahan yang merugikan konsumen ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Tepat pada Jumat (19/7/2024), tim Reskrim berhasil menemukan bengkel di seputaran Kota Teluk Kuantan, yang menjual oli dan sparepart palsu tersebut. Pihak Polres langsung melakukan pengamanan barang bukti, serta mengamankan seorang pelaku inisial Pi.
Dari informasi Pi, polisi kembali berhasil menangkap seorang pelaku lagi yang berinisial Di. Pelaku Di ditangkap di Peranap Kabupaten Inhu juga bersama sejumlah barang bukti.
Di pun digelandang ke Mapolres Kuansing, hasil interogasi Di, polisi kembali mengejar seorang pelaku. Pelaku inisial Ri berhasil ditangkap sedang berada di Pekanbaru. Ri jelas AKP Shilton bertugas sebagai pemesan barang.
Dari penangkapan tersebut, AKP Shilton juga menyebut, berhasil mengamankan barang bukti sekitar 400 kaleng oli berbagai merek dan 100 pak sparepart berbagai merek.
''Tiga pelaku dan ratusan oli, sparepart berbagai merek berhasil kita amankan,''ujar AKP Shilton.
Ketiga pelaku menurut AKP Shilton dijerat dengan pasal 62 ayat 1, junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan d, UU No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga pelaku ini terancam hukuman 5 tahun penjara. (R-04)