Jadi Buron 12 Tahun untuk Hindari Hukuman 10 Bulan, Terpidana Penipuan Ini Ditangkap Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap buronan kasus penipuan, Dewi Sartika. Perempuan berusia 48 tahun itu ditangkap setelah 12 tahun buron.
Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartanie mengatakan, Dewi diamankan di sebuah rumah di Perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Tim Tabur Kejati Riau menangkap terpidana Dewi Sartika di Kota Batam, Senin kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Rini, Selasa (23/7/2024).
Rini menjelaskan, hukuman terhadap Dewi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) memjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
"Makamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami," kata Rini didampingi Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi dan Asisten Pidana Umum, Silpia Rosalina.
Dewi merupakan kontraktor yang melalukan penipuan dengan menggunakan nama palsu dan tipu muslihat. Pada 2009, dia menggerakkan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso untuk menyerahkan uang Rp62 juta dengan perjanjuan utang.
"Korban mengalami kerugian Rp30,5 juta. Terpidana sudah dipantau (Tim Tabur) sejak Sabtu (22/7/2024)," kata Rini.
Selama kabur, Dewi selalu berpindah-pindah agar tidak diketahui aparat hukum. "Selama buronan selalu berpindah-pindah hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan menangkapnya," tutur Rini.
Ditambahkan Rini, saat ini pihaknya tengah menunggu tim eksekusi dari Kejari Rokan Hulu. Dia akan menjalani pidana penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Izi Pasir Pangaraian. (R-04)