Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dituntut hukuman 10,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, Kamis (18/7/2024).
JPU menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Dame.
Selain itu, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 atau penjara selama 5 tahun.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat Veni Afrilya. Bendahara pengeluaran di UIN Suska Riau ini dituntut hukuman 8,5 tahun penjara.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," kata Jaharzen.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. (R-04)