Wow! Menteri LHK Tangguhkan Penilaian Kinerja Lingkungan 12 Perusahaan di Riau, PTPN 5 Sei Tapung dan PT Arara Abadi Masuk Daftar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menangguhkan penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan sebanyak 12 perusahaan di Provinsi Riau. Kedua belas perusahaan tersebut didominasi oleh korporasi kelapa sawit.
Penetapan penangguhan penilaian peringkat kinerja lingkungan hidup 12 perusahaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 546 Tahun 2024. Surat keputusan itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2024. Keputusan Menteri LHK tersebut terbit pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
Dalam lampiran Keputusan Menteri LHK yang dilihat SabangMerauke News pada Rabu (17/7/2024), terdapat total 192 perusahaan yang penilaian peringkat kinerja lingkungan hidupnya ditangguhkan oleh KLHK. Sebanyak 12 di antaranya terdapat perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.
Satu di antaranya yakni PT Arara Abadi - Estate yang merupakan perusahaan bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini memasok bahan baku kayu akasia dan eukaliptus biasanya ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Perusahaan terafiliasi dalam grup Sinarmas Forestry.
Ada juga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PTP Nusantara V yang masuk daftar ditangguhkan. Yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung di Kabupaten Rokan Hulu.
Berikut daftar lengkap 12 perusahaan di Riau yang mendapat penangguhan hasil kinerja peringkat pengelolaan lingkungan hidup:
1. PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Rokan Hulu (Kelapa Sawit)
2. PT TH Indo Plantations di Kabupaten Indragiri Hilir (Kebun Sawit)
3. PT Palma Satu di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
4. PT Jatimjaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir (Kelapa Sawit)
5. PT Arara Abadi-Estate di Kota Pekanbaru (Hutan Tanaman Industri)
6. PT Banyu Bening Utama di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
7. PT TH Indo Plantations di Indragiri Hilir (Kelapa Sawit)
8. PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Rokan Hulu (PKMS Kaliantan Satu)
9. PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu (Kelapa Sawit)
10. PT Perkebunan Nusantara V-PKS Sei Tapung di Kabupaten Rokan Hulu (Pabrik Kelapa Sawit)
11. PT Mitra Unggul Pusaka di Kabupaten Pelalawan (PMKS Segati)
12. PT Padasa Enam Utama di Kabupaten Roka Hulu (PMKS Kaliantan Dua).
Media ini belum dapat mengonfirmasi apa penyebab 12 perusahaan tersebut oleh KLHK mendapat penangguhan penilaian peringkat kinerja lingkungan hidup. Namun, biasanya penangguhan terjadi lantaran perusahaan belum memenuhi dan belum menaati aturan dan ketentuan berkaitan dengan pengelolaan dan dampak lingkungan aktivitas perusahaan.
Aspek Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan
Terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebut dengan kriteria beyond compliance. Kriteria ini bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.
Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance, meliputi:
1. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik.
2. Upaya Efisiensi Energi mencakup empat ruang lingkup efisiensi energi, yaitu peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan dan sistem transportasi.
3. Upaya Penurunan Emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
4. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle (3R) limbah B3. Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besarpula nilai yang diperoleh perusahaan.
5. Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
6. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah. Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati.
Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.
8. Program Pengembangan Masyarakat. Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu. Pemetaan sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan.
Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat.
Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan, menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat. (R-03)