Jadi Pesakitan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp 22 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Sukarmis didakwa bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Anggota DPRD Riau periode 2019-2024 itu menjalani persidangan yang dipimpin Jhonson Parancis secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Di ruang sidang hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan penasehat hukum terdakwa Evanora.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, rasuah dilakukan Sukarmis bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardy Yakub dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman.
"Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman pada bersama-sama menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing yang anggarannya bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014," kata JPU.
Dijelaskan kasus berawal ketika Sukarmis melakukan pertemuan dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi, di samping Gedung Abdoel Rauf.
Penjualan dilakukan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. "Terjadi persekongkolah dalam penjualan tanah," ujar JPU.
Pada tahun 2011, Toto yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing mengantarkan Susilowadi bertemu dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing.
"Hasil pertemuan, almarhum Susilowadi menyampaikan kepada saksi Toto, bahwa tanah miliknya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Lalu terdakwa meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman," kata JPU.
Selanjutnya, Sukarmis meminta saksi Hardi Yakub untuk melaksanakan perencanaan penyusunan anggaran tentang pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing. Tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD.
Atas perintah itu, Hardi Yakub memenuhi permintaan Sukarmis, dan menyisipkan kegiatan pembebasan tanah di samping gedung Abdoel Rauf tahun 2013 ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telan disusun sebelumnya.
"Kemudian saksi Hardi Yakub melaksanaakan perencanaan untuk pembangunan Hotel Kuansing walau tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJM dan tidak tertuang dalam rencana strategis. Memasukkan kegiatan dalam RKPD 2014 yang ditandatangi terdakwa," papar JPU.
Kemudian dibuat seolah-olah telah dilengkapi dengan dokumen dari Bappeda Kuansing sehingga pembebasan lahan dianggarkan pada 2013 dan dimasukkan dalam APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009.
Selain itu, untuk pembanggunan Hotel Kuansing juga dilakukan penganggaran lagi pada APBD 2014 sebesar Rp47. 784.400.000. Berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing.
Sukarmis juga meminta Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Unri yang sudah melakukan studi kelayakan. Berdasarkan studi kelayakan, pembangunan Hotel Kuansing berada di samping wisna jalur, lahan milik Pemkab.
"Kemudian Hardi Yakub menggubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing, di samping gedung Abdoel Rauf, di tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli," kata JPU.
Sukarmis meminta saksi Suhasman melakukan pembebasan lahan di samping gedung Abdoel Rauf untuk Hotel Kuansing. Pembebasan lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp128 ribu per meter per segi.
Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi identitas penjual disamarkan yakni penjual tanah adalah karyawan swasta, dan bukan anggota Polri.
Sampai sekarang pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.
"Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi," papar JPU.
Pembabasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400 000 yang bersumber dari APBD 2014.
Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola. "Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat," tambah JPU.
Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman Rp50 juta.
Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
Rinciannya, penghitungan kerugian pengadaan lahan di samping gedung Abdoel Rauf, pencairan dana berdasarkan SP2D sebesar Rp5.252.020.000 dikurangi Rp2.123.256.400.
Selanjutnya kerugian pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan SP2D dan PPn sebesar Rp45.994.448.126.000, dikurangi PPn Rp4.177.677.102.000, dikurangi nilai bangunan hotel yang masih bisa dimanfaatkan Rp22.268.232.416 dan kerugian pembanghnan hotel Rp19.508.538.058.
Akibat perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 syat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/7/2024) dengan agenda meminta keterangan saksi. (R-03)