Begini Cara Menko Luhut Turunkan Harga Tiket Pesawat yang Terus Naik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, harga tiket pesawat yang tinggi telah dikeluhkan banyak orang belakangan ini. Pihaknya pun menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket tersebut.
"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut dikutip dari Instagramnya, Kamis (12/7/2024).
Luhut menerangkan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Menurutnya, perlu strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," ujar Luhut.
Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pada pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Oleh karena itu, dia bilang, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," terang Luhut.
Luhut menambahkan, peran pendapatan kargo pada maskapai kerap kali luput dari perhatian. Menurutnya, pendapatan kargo bisa menjadi pertimbangan dalam hal menentukan tarif batas atas.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga mengkaji insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
"Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP )untuk beberapa destinasi prioritas," jelasnya.
"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," imbuh Luhut. (R-04)