Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Isi Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengingkatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam tahapan Pilkada 2024. ASN dilarang untuk mengomentari dan menyebarkan konten terkait kandidat calon kepala daerah.
Peringatan Risnandar tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor: 100.3.4.3/JETDA-HK/40/2004 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024. Surat edaran diterbitkan pada Kamis (4/7/2024) kemarin.
Surat edaran ditujukan kepada jajaran kepala perangkat daerah, camat dan lurah dan seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Adapun surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang menjadi Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama ini kami mengingatkan kembali sebagaimana ketentuan dimaksud," terang Risnandar dalam surat edaran tersebut.
Berikut isi lengkap surat edaran Pj Wali Kota Pekanbaru tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2024:
A. Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang:
1. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. ikut kampanye
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya. anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
5. Mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pemilu, melalui media konvensional, media online atau media sosial.
B. Setiap Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib untuk:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Sadan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Sadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Penyelenggaraan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN di unit kerja saudara
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja Saudara untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;
5. Mengambil tindakan bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud. dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan memperhatikan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 438 Tahun 2024 tentang Tim Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi Perkembangan Politik dan Pendukung Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekanbaru
6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.
C. Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru menyampaikan perkembangan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini kepada Wali Kota secara berkala.
D. Kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (R-03)