SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Berkas Dakwaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Tebalnya 2 Ribu Halaman, Sidang Perdana 11 Juli Mendatang

04/07/2024  ❘  23:36 WIB • Hukrim
Bagikan :
Berkas Dakwaan Korupsi Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Tebalnya 2 Ribu Halaman, Sidang Perdana 11 Juli Mendatang

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing oleh Kejari Kuansing, Jumat (3/5/2024).

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Sukarmis ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (4/7/2024). Sukarmis yang merupakan mantan Bupati Kuansing periode 2006-2016 tersebut menjadi pesakitan dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,6 miliar.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Andre Antonius siang tadi.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dilakukan berdasarkan surat penuntut umum nomor: B-831/L.4.18/Ft.1/07/2024 tanggal 1 Juli 2024.

Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru telah menetapkan trio majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut. Adapun majelis hakim diketuai oleh Jonson Parancis dan dua hakim anggota yakni Zefri Mayeldo Harahap sertta Rosita.

"Perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 mendatang," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis sore tadi.

Berkas perkara Sukarmis yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor mencapai 2 ribu halaman. Meliputi surat dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti dan dokumen surat lainnya.

Dalam surat dakwaannya, Sukarmis dikenakan dakwaan primair yakni Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsider terhadap Sukarmis yakni Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara terkait, dua orang lain telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada sidang vonis Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda
sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan
pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta
subsider 1 bulan penjara.

Kronologi Penetapan Tersangka Sukarmis

Sebelumnya, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing oleh Kejari Kuansing, Jumat (3/5/2024). Tim penyidik pidana khusus Kejari Kuansing langsung melakukan penahanan terhadap politisi senior Partai Golkar tersebut dan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara yang menjerat Sukarmis sebesar Rp 22,63 miliar. Hasil audit tersebut tertera dalam dokumen bernomor: LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

"Telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, kemudian hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,63 miliar. Sehingga tim penyidik menetapkan S (Sukarmis) sebagai tersangka," tegas Nurhadi.

 

Perkara Sukarmis disidik berdasarkan Sprindik Nomor: Print02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor: Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor: Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor: Print02/L.4.18/Fd.1/05/2024.2.

Adapun penetapan Sukarmis sebagai tersangka dituangkan dalam surat nomor: B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024. Surat perintah penahanan Sukarmis bernomor: Print374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Penahanan pertama Sukarmis sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan sejak 3 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024. Kemudian, jaksa penyidik memperpanjang penahanannya hingga pada Kamis tadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Kluster Korupsi Proyek 3 Pilar

Penetapan Sukarmis sebagai tersangka korupsi Hotel Kuansing ini dinilai sebagai puncak dari sengkarut proyek Hotel Kuansing yang telah dibidik Kejari Kuansing sejak tahun 2020 silam. Kala itu, Kajari Kuansing masih dijabat oleh Hadiman. Ia gencar mengusut dugaan penyelewengan proyek Hotel Kuansing.

Belakangan Hadiman dimutasi menjadi Kajari Mojokerto, Jawa Timur. Pada Maret 2023 lalu, Hadiman, jaksa berdarah Aceh itu, bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, pada September 2021 silam, Hadiman pernah menyebut akan menerbitkan surat penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembangunan Hotel Kuansing.

Pernyataan itu muncul pasca-divonisnya dua pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dalam kasus korupsi pengadaan ruang pertemuan interior Hotel Kuansing oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Kamis (27/8/2021) silam.

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.  Hasil perhitungan ahli, kerugian negara  dalam proyek ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

Hadiman kala itu menyebut, penyelidikan akan difokuskan pada penggunaan dana pembangunan Hotel Kuansing disebut-sebut telah mencapai Rp 45 miliar. 

Pembangunan fisik Hotel Kuansing dilakukan pada tahun anggaran 2014 APBD Kuansing. Pada tahun 2013 anggaran untuk pembebasan lahan hotel sudah dikucurkan yakni sebesar Rp 12,5 miliar. Dan di tahun 2015, pembangunan dilanjutkan dengan pengadaan ruang pertemuan interior hotel senilai Rp 12,5 miliar lagi. 

Kepala Kejari Kuansing sejak 10 Maret 2022 dijabat oleh Nurhadi Puspandoyo menggantikan Hadiman. Sebelumnya, Nurhadi merupakan Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.

 

Di era Nurhadi, kasus Hotel Kuansing kembali dilanjutkan. Sejumlah pihak, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kuansing telah diperiksa. Yang terbaru, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat siang ini.

Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Di eranya memimpin kabupaten berjuluk Negeri Jalur ini, proyek Tiga Pilar Kuansing, salah satunya adalah Hotel Kuansing diluncurkan.

Saat ini, Sukarmis masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024 dari Partai Golkar dapil Kuansing-Indragiri Hulu. Pada Pemilu 2024 lalu, Sukarmis bertarung sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan Riau 2. Namun ia gagal mendapatkan kursi ke Senayan.

Pernah Diingatkan Kemendagri

Pembangunan Hotel ini sendiri sejak awal diduga sudah bermasalah. Ini diketahui saat Kementerian Dalam Negeri pada 22 November 2013 silam pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Gubernur Riau.

Kemendagri melayangkan surat tersebut untuk menjawab surat yang dikirim Pemkab Kuansing, saat itu Bupati dijabat oleh Sukarmis, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. 

Surat Pemkab Kuansing ke Mendagri bernomor 050/Bappeda-S/568 tertanggal 2 Oktober 2013. Dalam suratnya, Pemkab berkonsultasi ke Kemendagri soal Program 3 Pilar Pembangunan Kabupaten Kuansing. Adapun Program 3 Pilar tersebut meliputi pembangunan Hotel Kuansing, Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).

Dalam surat itu, Pemkab Kuansing meminta penjelasan dari Kemendagri tentang penganggaran, mekanisme dan tata kelola Program 3 Pilar tersebut.

Sebulan setelah surat Pemkab Kuansing dilayangkan, Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Keuangan Daerah, Budi Antoro membalas surat tersebut. Balasan surat dikirimkan ke Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kemendagri meminta agar Gubernur Riau memfasilitasi permasalahan tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Surat itu bernomor 900/1673/Keuda dengan sifat segera tanggal 22 November 2013.

Berdasarkan surat tersebut, Kemendagri menilai bahwa pembangunan Hotel Kuansing adalah bagian dari investasi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi daerah. Rujukannya adalah Permendagri nomor 52 tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Daerah.

Merujuk Permendagri tersebut, pembangunan Hotel Kuansing hanya dapat dianggarkan melalui penyertaan modal dalam pengeluaran pembiayaan di APBD Kuansing. Oleh karena itu, sebelum dana pembangunan tersebut dianggarkan, maka seharusnya terlebih dahulu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal. 

Prosedur inilah yang diduga tidak ditempuh dan dipenuhi oleh Pemkab Kuansing. Bupati dan DPRD Kuansing saat itu diduga langsung menganggarkan dana pembangunan fisik, termasuk pembebasan lahan dan pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing, tanpa melalui perda penyertaan modal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 71 Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebuah laporan menyebut terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan pembangunan Hotel Kuansing, karena tidak didahului pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. Pembangunan hotel tersebut semestinya melalui BUMD dalam bentuk penyertaan modal.

 

Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu, disebutkan BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. Namun, hingga saat itu BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk.

Belakangan, proyek monumental 3 Pilar Pemkab Kuansing tersebut menuai masalah dan mangkrak. Bangunan Hotel Kuansing selama bertahun-tahun tak kunjung dioperasionalkan, hingga menjadi gedung tua tak berpenghuni. Sama halnya dengan Pasar Modern yang dibangun pun sempat teronggok bertahun-tahun lamanya. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SukarmisKorupsi Hotel KuansingKejari KuansingKuansingSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Gerak Cepat SF Hariyanto, Jalan Rajawali Dumai Tuntas Disemenisasi, Wako Paisal: Terimakasih Pj Gubernur, Mudah-mudahan Dapat Melanjutkan Pembangunan

    Gerak Cepat SF Hariyanto, Jalan Rajawali Dumai Tuntas Disemenisasi, Wako Paisal: Terimakasih Pj Gubernur, Mudah-mudahan Dapat Melanjutkan Pembangunan

    Daerah •
    04/07/2024 ❘ 21:58 WIB
  • Elektabilitas Paling Kinclong, Trust Indonesia Nilai Dukungan PKS untuk Agung Nugroho Maju di Pilwako Pekanbaru 2024 Sudah Tepat

    Elektabilitas Paling Kinclong, Trust Indonesia Nilai Dukungan PKS untuk Agung Nugroho Maju di Pilwako Pekanbaru 2024 Sudah Tepat

    Politik •
    04/07/2024 ❘ 17:46 WIB
  • Dugaan Korupsi Perbaikan Toilet Bapenda Kota Pekanbaru, Satreskrim Periksa 7 Orang Saksi

    Dugaan Korupsi Perbaikan Toilet Bapenda Kota Pekanbaru, Satreskrim Periksa 7 Orang Saksi

    Hukrim •
    04/07/2024 ❘ 14:34 WIB
  • Inilah 3 Calon Dirut dan 4 Calon Direktur Pembiayaan BRK Syariah yang Lolos UKK, Penentuan Akhir di Tangan SF Hariyanto

    Inilah 3 Calon Dirut dan 4 Calon Direktur Pembiayaan BRK Syariah yang Lolos UKK, Penentuan Akhir di Tangan SF Hariyanto

    Ekonomi •
    03/07/2024 ❘ 13:58 WIB
  • Kejati-Polda Kompak Bidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Ini Daftar Sekretaris DPRD Riau yang 4 Kali Gonta-ganti

    Kejati-Polda Kompak Bidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Ini Daftar Sekretaris DPRD Riau yang 4 Kali Gonta-ganti

    Hukrim •
    03/07/2024 ❘ 09:43 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan