Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Kejati Periksa 30 Saksi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, masih terus dilakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, jaksa penyidik telah meminta keterangan 30 orang saksi.
Penanganan perkara ini dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2024.
"Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Selasa (2/7/2024).
Roy mengatakan, saksi yang diperiksa bakal bertambah. Pasalnya, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," kata Roy.
Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera rampung," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut.
Dari informasi dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022 dengan nilai Rp5 miliar. Dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Dalam penanganan perkara imi, saksi yang dipanggil diantaranya dari Pemerintah Provinsi Riau dan PMI Riau, termasuk mantan Ketua PMI, Syahril Abu Bakar. (R-03)