Polres Kampar Tindak Tegas 3 Sawmil Diduga Olah Kayu Ilegal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Kampar dan jajarannya menindak tegas tiga Sawmill yang beroperasi di tiga desa di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dari tiga lokasi tersebut, hasilnya puluhan tual kayu bulat dan yang sudah dijadikan papan berhasil diamankan untuk disita.
“Barang bukti ilegal logging itu kita amankan pada Senin (24/6/2024) di tiga lokasi yakni di tiga desa,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Selasa (2/7/2024).
Puluhan tual kayu tersebut diamankan dari tiga lokasi yakni dari Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging, dan Desa Kuntu
Tindakan penyitaan puluhan tual kayu tersebut karena kayu yang diolah kuat dugaan merupakan hasil ilegal logging.
“Saat barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri,” ucap Ronald.
Menjawab pertanyaan masyarakat, Ronald mengklaim, seluruh aktivitas ilegal logging di wilayah hukumnya telah dilakukan penindakan.
“Sudah dioperasi semua,” ucap Ronald.
Ronald menegaskan, pihaknya tidak akan diam dan akan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.
“Kami akan terus menindak tegas segala aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Ronald. (R-05)