Peringatan KPK ke Caleg Terpilih: Segera Laporkan Harta Kekayaan, Akan Kami Buka!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat segera bisa mengetahui kepatuhan calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mereka sedang mempersiapkan laman khusus buat menampilkan LHKPN para caleg terpilih atau Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD) periode 2024-2029.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa melihat langsung apakah caleg terpilih sudah patuh melaporkan jumlah harta kekayaannya. "Hanya status sudah lapor atau belumnya (ditampilkan).
Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
KPK mengimbau kepada seluruh caleg terpilih supaya segera menyelesaikan LHKPN, karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.
"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," ujar Tessa.
Tessa mengatakan, sampai 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Laporan itu sedang ditelaah oleh direktorat terkait.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.
KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.
Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (R-04)