Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pendaftaran calon pimpinan KPK serta calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibuka Rabu (26/6/2024) hari ini. Bila Anda merasa mampu, bersiaplah untuk mendaftar pekerjaan yang tidak main-main ini.
Tanggal pendaftaran capim dan calon anggota Dewas KPK sudah disampaikan oleh pihak KPK sejak sebulan lalu. Waktu pendaftaran akan dibuka sampai pertengahan bulan depan.
"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh, di gedung Setneg, Jakarta Pusat, 31 Mei lalu.
Pada Selasa (25/6/2024) menjadi hari pertama pendaftaran capim dan calon anggota Dewas KPK. Pansel Capim KPK akan mengumumkan tahapan ini di media sosial KPK.
"Pansel nanti tentu saja akan mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029," tutur Yusuf.
Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengmuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Apa saja sih syarat-syaratnya? Simak di halaman selanjutnya:
Berikut syarat Capim KPK:
a. Warga Negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. sehat jasmani dan rohani
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut tata cara pendaftaran Capim KPK:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai)
b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi
2) Pasfoto berwarna terbaru ukuran (4x6)
3) Kartu Tanda Penduduk
4) NPWP
5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri
6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku
9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
12) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat
13) Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Catatan tambahan:
Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id
d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id
Susunan Pansel Capim dan Dewas KPK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan nama-nama Pansel Calon Pimpinan KPK, berikut adalah personalianya:
Ketua Pansel merangkap anggota: M Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
Wakil Ketua merangkap anggota: Arief Satria (Rektor IPB)
Anggota:
1. Ivan Yustiavandana
2. Nawal Nely
3. Ahmad Erani Yustika
4. Ambeg Paramarta
5. Elwi Danil
6. Rezki Sri Wibowo
7. Taufik Rachman
Tugas Pansel Capim KPK akan selesai pada 20 Desember 2024. Sekretariat Pansel Capim KPK akan berada di Setneg. (R-03)