Retribusi Parkir di Pasar Tradisional Diturunkan, Disperindag Minta Legal Opinion ke Kejari Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tarif parkir berbeda antara tepi jalan umum dengan areal pasar tradisional. Untuk pasar tradisional tarif parkir sepeda motor dikenakan Rp1000 dan mobil Rp2000.
Tarif parkir baru itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah.
Terkait hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru.
Surat tersebut ditandatangani pengajuan Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 dengan nomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2024 .
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Pekanbaru Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin (24/6/2024).
"Surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional sudah masuk ke kita. Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjuti permohonan itu," kata Zikrullah.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan selain akan mengundang Disperindag pihaknya juga akan mengundang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kalau dari informasi, mereka (Disperindag) sudah koordinasi ke Dinas Perhubungan. Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang," jelas Zikrullah.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan analisa terkait alasan pemberlakuan retribusi parkir itu.
"Kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut," tutur Zikrullah.
Diketahui tarif parkir itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah tapi permohonan pendapat hukum diminta ke kejaksaan. Mengenai hal itu, Zikrullah menyatakan akan memastikannya lagi.
"Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan. Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut," jelas pria yang juga pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam. (R-05)