Pemkab Kepulauan Meranti Usulkan Perubahan Perda SOTK, Bapedalitbang Jadi Bapperida
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau struktur organisasi tata kelola (SOTK).
Usulan ini menjadi langkah penting dalam penyesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan pembentukan dan nomenklatur perangkat daerah.
Ranperda yang diusulkan kali ini bertujuan untuk memperbarui beberapa aspek penting dalam struktur organisasi pemerintah daerah. Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah penggabungan fungsi penelitian dan pengembangan ke dalam badan perencanaan. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) kini diusulkan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tipe A.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar mengatakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sebelumnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun, dengan adanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, termasuk arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penyesuaian agar tetap relevan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disebutkan, perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama atau nomenklatur, tetapi juga mencerminkan perubahan fokus dan prioritas pemerintah daerah. Dengan menggabungkan fungsi perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi dalam satu badan, diharapkan proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat lebih efektif dan terintegrasi.
"Terkait dengan penyampaian Ranperda Kepulauan Meranti tahun 2024 ini, alhamdulilah dalam hal ini pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 11 Ranperda yang terdiri atas 5 Ranperda inisiatif DPRD dan 6 usulan Pemerintah Daerah dan itu sudah termasuk Ranperda rutin atau kumulatif terbuka," kata Asmar.
Bapperida diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam melakukan riset dan inovasi yang mendukung pembangunan daerah, memastikan kebijakan yang diambil berdasarkan data dan penelitian yang valid serta mendorong inovasi untuk memecahkan berbagai tantangan pembangunan.
Proses pengesahan Ranperda ini akan melalui beberapa tahap, termasuk pembahasan di tingkat DPRD dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan dengan disahkannya perubahan ini, Kabupaten Kepulauan Meranti akan memiliki perangkat daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Asmar menyatakan, perubahan ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan adanya Bapperida, ia berharap dapat lebih fokus pada riset dan inovasi yang mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan di tingkat pusat.
"Melalui pembentukan Bapperida, Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang berbasis riset dan inovasi, demi tercapainya pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan," tukasnya. (R-01)