Korupsi Bansos Modus 'Belah Semangka', Mantan Anggota DPRD Dumai Jadi Tersangka dan Ditahan Polres
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Satreskrim Polres Dumai menahan mantan anggota DPRD Kota Dumai, Syufri Agus (SA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). SA menjabat sebagai wakil rakyat selama dua periode yakni sejak 2004-2014 lalu.
Selain menahan SA, tim penyidik tindak pidana korupsi juga menetapkan Riski Kurniawan (RK) sebagai tersangka dan langsung ditahan, Senin (24/6/2024). Riski saat ini bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perpustakaan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton menerangkan, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur kerugian negara dari praktik pencairan dana bansos bersumber dari APBD Kota Dumai tahun 2013 silam. Sebenarnya, dalam perkara ini ada 4 orang tersangka, namun dua di antaranya sudah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, RK dan SA diduga melakukan praktik kotor terkait dana bansos yang diterima oleh sejumlah oeganisasi, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun modusnya dikenal dengan sistem pembagian 'belah semangka', di mana dana bansos yang cair, separuhnya diduga dinikmati oleh RK dan SA.
Dhovan menjelaskan, kedua tersangka menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat dan menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai. Namun, dana yang cair sebanyak 50 persen dipotong untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menyebut tersangka Riski Kurniawan saat kasus ini terjadi masih menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat.
Setali tiga uang, Syufri Agus yang saat itu duduk di Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Dumai juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.
Dalam perkara ini, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 987,4 juta. Tersangka RK melakukan pencairan bansos total Rp 165 juta dan dipotong sebesar Rp 81 juta lebih.
Sementara tersangka SA mencairkan bansos sebesar Rp 525 juta dan dipotong sebanyak Rp 200 juta.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. (R-04)