Antiklimaks Hebohnya Kasus Payung Mewah Rp 42 Miliar di Masjid An Nur Berujung Penghentian Penyelidikan, Ini Alasan Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik mewah di Masjid Agung An Nur milik Pemprov Riau. Kejati beralasan kasus itu dihentikan pengusutannya kareka kontraktor telah mengembalikan uang kelebihan bayar.
"Menghentikan penyelidikan, bukan SP3 ya, karena masih penyelidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Iman Khilman kepada media, Kamis (20/6/2024).
Iman menjelaskan, penghentian penyelidikan telah ditetapkan pada 23 Januari 2024 lalu.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menurunkan jaksa penyelidik dalam kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik senilai Rp 42 miliar tersebut. Proyek itu dianggarkan dalam APBD Riau tahun 2022 meliputi paket pekerjaan renovasi Masjid An Nur Riau.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam perkara ini, termasuk ahli fisik proyek. Selain itu, pemeriksaan serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau juga telah ditempuh para jaksa penyelidik Kejati Riau.
Kasus ini bikin heboh sejak tahun lalu karena proyek payung yang menyerupai masjid di Madinah ini gagal bangun. Payung mewah itu rusak sebelum bisa dipakai. Pemicunya yakni terjangan hujan dan angin beberapa waktu lalu.
"Demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan berdasarkan kesimpulan hasil ekspos pada tanggal 23 Januari 2024," terang Ketua Tim Penyelidikan, Hendri Junaidi.
Hendri menerangkan, hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa pelaksanaan proyek telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali. Terakhir, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.
Adapun prestasi pekerjaan mencapai 93,5 persen senilai nominal Rp 40,142 miliar. Pada 27 Juni 2023, terbit dokumen LaporanHasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang mengungkap terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 788,7 juta lebih.
Ada tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilau Rp 4,74 miliar. Meliputi pekerjaan motor listrik dan gear box Rp 2,04 miliar dan ball screw serta nut sebesar Rp 2.,7 miliar.
Temuan BPK juga mengungkap pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," kata Hendri.
Ia menyebut, temuan BPK RI tersebut telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 7,52 miliar lebih pada Desember 2023.
Hendri menyebut, pekerjaan payung elektrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal. Hal ini dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100 persen dikerjakan dan akhirnya diputus kontrak.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut belum ditemukan adanya peristiwa pidana. (R-04)