Dicurigai Hendak Mencuri, Pria di Rohil Ternyata Bawa Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pria berinisial E (33) warga Dusun Jalutung Makmur Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto SH SIK M.Si yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri disampaikan Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista I. S.Tr.K membenarkan.
"Dari penangkapan ini, kita turut mengamankan barang bukti berupa butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 4,43 gram," terang Iptu Renaldy.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula pada, Selasa (11/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista I. S.Tr.K dihubungi oleh masyarakat yang mengatakan ada orang mencurigakan yang akan melakukan pencurian di Kampung Tempel, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil, tepatnya di perkebunan Kelapa Sawit.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengintaian terhadap orang tidak dikenal tersebut.
Pada saat tim Opsnal Polsek mendekati dan ingin bertanya maksud dan tujuan pelaku berada perkebunan kelapa sawit malam hari, 2 orang pria itu langsung melarikan diri.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku membuang sesuatu namun saat itu yang berhasil ditangkap hanyalah 1 orang yang mengaku bernama E.
Setelah berhasil diamankan, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bersama dengan RT setempat melakukan pengeledahan dan penyisiran, dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek redmi warna rose gold yang tergeletak di tanah yang diduga dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.
Tim juga menemukan 1 alat hisap bong dan 1 buah mancis warna biru yang ujungnya ada jarum di bawah pohon kelapa sawit.
"Saat ini pelaku E bersama barang bukti berupa butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kurang lebih 4,43 gram sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah," terang Iptu Renaldy.
Renaldy juga menjelaskan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hasil tes urine Positif (+) Metamfetamin," tandasnya. (R-02)