Tok! PN Pekanbaru Vonis Hukuman Mati Dua Kurir 64 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jefri M Harahap, menjatuhi hukuman mati kepada Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam yang merupakan kurir narkotika jaringan internasional, yang terbukti memiliki 64 kg sabu.
Vonis dari majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (10/6/2024).
"Majelis hakim telah membacakan putusan secara online atau daring. Majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Rabu (12/6/2024) petang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir atau becak narkotika jenis sabu 64 kg.
Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda. Para terdakwa juga sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
"Para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan sikap JPU terhadap putusan tersebut juga menyatakan upaya hukum banding," tegas Arief.
Untuk diketahui di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
"Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO)," jelas Arief, belum lama ini.
Pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu para terdakwa menjemput 10 paket besar yang diduga berisikan sabu dalam bungkusan teh Cina.
Kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket besar sabu.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syadfiandi Adrianto yang sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi sabu ke dalam Mobil CRV warna putih.
Selain itu, di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO).
Para terdakwa juga telah mendapat upah Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
"Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram," tutur Arief.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, sidang selanjutnya beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa.
"Sidang selanjutnya pembacaan pledoi," pungkas Arief. (R-03)