MK Perintahkan Coblos Ulang di TPS 004 Sungai Lala, KPU Indragiri Hulu Masih Tunggu Juknis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Namun hingga kini KPU Inhu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, saat ini waktu pelaksanaan PSU di Inhu masih belum ditentukan.
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian menjelaskan bahwa putusan perkara di Mahkamah Konstitusi masih berjalan hingga tanggal 10 Juni 2024 besok.
Oleh karena itu, KPU RI masih belum mengeluarkan Juknis pelaksanaan PSU.
"Mungkin setelah semua putusan dibacakan di MK, baru KPU RI mengeluarkan Juknis," ujar pria yang akrab disapa Ronald itu, Minggu (9/6/2024).
Sebelumnya Ronald telah menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para pihak usai Juknis tersebut turun.
Selain itu, KPU Inhu juga akan memberikan bimbingan teknis kepada petugas yang akan menjadi panitia pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.
Seperti diketahui, MK memutus untuk digelar PSU di lokasi TPS 04. Pada TPS tersebut sejumlah pemilih tidak dapat melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. (R-03)