Seluk Beluk Tapera yang Diprotes Pengusaha-Pekerja, Waktu Berlaku dan Konsep Pengelolaannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polemik seputar Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bermula dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Beleid tersebut menegaskan kembali tentang perluasan segmen pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, dari PNS atau ASN/TNI/Polri hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Dengan begitu, para pekerja yang menjadi peserta Tapera juga wajib membayar iuran tabungan melalui gaji setiap bulannya.
Namun terlepas dari pro kontra Tapera, berikut beberapa hal seputar Tapera yang perlu diketahui masyarakat:
Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau diambil simpanan pokok beserta imbal hasil pemupukannya saat masa kepesertaan berakhir.
Pelaksanaan Tapera melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Landasan hukumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, beserta aturan turunannya.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Namun, bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minumum tidak wajib menjadi peserta Tapera.
Segmen pekerja yang menjadi peserta Tapera meliputi ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, pekerja mandiri, serta WNA yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Di samping itu, pekerja yang sesuai kriteria di atas juga tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera meskipun sudah memiliki rumah.
Berapa Iuran Peserta Tapera?
Sebagai peserta Tapera, para pekerja berkewajiban membayar iuran tabungan sebesar 3 persen dari total gaji setiap bulannya.
Komposisi besaran iuran tersebut dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen, dan pemberi kerja 0,5 persen. Sementara untuk pekerja mandiri, tentu besaran iuran 3 persen ditanggung dan dibayarkan secara mandiri.
Bagaimana Konsep Pengelolaan Dana Tapera?
Sesuai dengan model bisnisnya, dana Tapera yang merupakan hasil kumpulan iuran tabungan peserta, dikelola dengan tiga jenis, meliputi:
- Dana cadangan (alokasinya 3%-5%), untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian simpanan (iuran) peserta). Dana cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.
- Dana pemupukan atau investasi (alokasinya 50%-54%), untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana Pemupukan ini ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
- Dana pemanfaatan atau pembiayaan perumahan (alokasinya 42%-47%), untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.
Apa Saja Manfaat Diperoleh Peserta Tapera?
Peserta dapat memanfaatkan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Di mana terdapat tiga program yang bisa dimanfaatkan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
KPR Tapera menawarkan fitur uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor sampai 30 tahun, serta limit kredit maksimal Rp 185 juta (non-Pulau Papua) dan Rp 240 juta (Pulau Papua).
Sementara untuk KBR Tapera ditawarkan dengan suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 20 tahun, serta limit kredit maksimal Rp 132 juta (non-Pulau Papua) dan Rp 171 juta (Pulau Papua).
Terakhir, KRR Tapera memiliki fitur suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor maksimal 10 tahun, serta limit kredit maksimal Rp 88 juta (non-Pulau Papua) dan Rp 114 juta (Pulau Papua).
Adapun persyaratan bagi peserta Tapera untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yaitu:
- Termasuk kategori MBR alias berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta (wilayah selain Papua dan Papua Barat), atau kurang dari Rp 10 juta (khusus Papua dan Papua Barat);
- Masa kepesertaan Tapera minimal 12 bulan;
- Pemohon KPR dan KBR belum memiliki rumah;
- KBR untuk rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan;
- KRR untuk perbaikan rumah pertama milik sendiri/pasangan.
Selain dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan, peserta Tapera akan mendapat pengembalian uang simpanan pokok beserta hasil pemupukannya saat kepesertaan berakhir. Kepesertaan Tapera berakhir jika peserta mengalami kondisi sebagai berikut:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia;
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Kapan Tapera Mulai Berlaku?
Berdasarkan Pasal 68 PP 25/2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027 mendatang. (R-03)