SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Malapetaka Surat Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari: Besok Bupati Kuansing Andi Putra Diadili Kasus Suap Rp 500 Juta

Raya Desmawanto 13/03/2022  ❘  10:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Malapetaka Surat Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari: Besok Bupati Kuansing Andi Putra Diadili Kasus Suap Rp 500 Juta

Pengadilan Tipikor Pekanbaru dijadwalkan besok, Senin (14/3/2022) menggelar sidang perdana terdakwa kasus suap Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dijadwalkan besok, Senin (14/3/2022) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Politisi Partai Golkar tersebut akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari janji sebesar Rp 1,5 miliar dalam rangkaian kasus perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Berdasarkan informasi yang dilihat SabangMerauke News pada laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Minggu (13/3/2022), KPK mempercayakan pengawalan kasus ini di persidangan kepada jaksa Wahyu Dwi Oktafianto. 

BERITA TERKAIT:  Hakim Dahlan Mencecar, Sudarso Tak Bisa Berkelit Uang Rp 500 Juta ke Bupati Andi Putra terkait HGU PT Adimulia Agrolestari

Dalam kasus ini, General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sudah dituntut hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sudarso dituntut karena telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Andi Putra.

Lantas, bagaimana konstruksi kasus ini hingga menjerat Andi Putra?

Tidak jauh dari fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap dalam persidangan terdakwa Sudarso, KPK hakulyakin Andi Putra telah menerima suap dari Sudarso atas seizin dari Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya sebesar Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT:  Uang Rp 500 Juta untuk Bupati Kuansing Andi Putra dari PT Adimulia Agrolestari: Dijemput Sopir, Disimpan ke Pengurus Kebun dan Hujan Deras Malam Itu

Ini bermula dari rencana PT Adimulia Agrolestari (AA) mengurus perpanjangan HGU perusahaan yang akan habis pada 2024 mendatang. Sudarso dipercaya Frank Wijaya untuk melakukan pengurusan.

Diketahui, lokasi kebun PT AA sebagian telah berada di wilayah Kabupaten Kuansing. Sebelumnya, seluruh kebun PT AA sejak mengantongi HGU pada tahun 1994 lalu, hanya berada di Kabupaten Kampar. Namun, disebabkan perubahan tata batas pada 2019 silam, ribuan hektar kebun PT AA masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Kuansing.

Dari total luasan 3.952 hektar lahan PT AA yang awalnya berada di Kabupaten Kampar, tiga persil HGU telah beralih domisili ke Kuansing. Yakni sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektar di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. Kemudian sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektar terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir. Terakhir sertifikat HGU momor 10011 seluas 256,1 hektar yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

BERITA TERKAIT:  Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura

Untuk pengurusan awal perpanjangan HGU, Direktur PT AA, David Vence Turangan lantas membuat dua surat ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kuansing pada 4 Agustus 2021 lalu. Kedua surat permohonan perpanjangan HGU tersebut masing-masing bernomor 068/AA-DIR/VIII/2021 dan nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021.

Luas lahan PT AA  yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektar. Hal ini bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah). Kantor Pertanahan Kuansing lantas meneruskan surat itu ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/ BPN Provinsi Riau.

 

Menindaklanjuti surat PT AA tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Riau, Syahrir mengadakan rapat koordinasi di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 3 September 2021. Pertemuan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau. Andi Putra sebenarnya merupakan anggota dari Panitia B tersebut. Namun, ia tak hadir lalu mewakilkannya kepada Plt Sekdakab Kuansing, Agus Mandar.

Pertemuan yang dipimpin oleh Syahrir itu, selain diikuti oleh pihak BPN dan Pemkab Kuansing, juga dihadiri oleh perwakilan PT AA yakni David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli.

Selain itu juga hadir Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli dan anak buahnya Sri Ambar Kusumawati. Ada pula beberapa perwakilan kepala desa dari Kuansing yang ikut dalam rapat itu. Mereka semuanya usai mengikuti rapat, mendapat 'amplop' berisi uang yang isinya variatif antara Rp 2,5 juta sampai Rp 15 juta. Uang itu telah dikembalikan kepada KPK sejak kasus ini heboh.

Salah satu pembahasan yang alot di dalam rapat yakni menyangkut soal kewajiban bagi PT AA untuk membangun kebun plasma (KKPA) di Kuansing sebagai syarat perpanjangan HGU. Kebun plasma yang wajib dibangun yakni seluas 20 persen dari total HGU yang diajukan perpanjangannya. 

Padahal, perusahaan sejak awal sebenarnya sudah membangun kebun plasma di Kabupaten Kampar, ketika memperoleh HGU pada 1994 lalu. Permintaan kebun plasma itu juga disampaikan oleh kepala desa dari Kuansing dalam forum rapat.

Dakwaan KPK menyebut kalau PT AA berniat untuk tidak perlu membangun kebun plasma di Kuansing karena merasa telah membangunnya di Kampar.

"Namun oleh Syahrir (Kakanwil BPN Riau, red) dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun plasma ada pada Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Selanjutnya Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra tentang penempatan lokasi kebun plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya. Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari," tulis jaksa KPK dalam ringkasan surat dakwaannya.

Syahrir saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Sudarso membantah mengarahkan agar PT AA mengurus surat rekomendasi kepada Bupati Kuansing, Andi Putra.

KPK menengarai kalau Sudarso sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kesaksiannya, Sudarso juga mengakui kedekatan tersebut. Dalam acara pesta pernikahan anaknya, Andi Putra juga hadir memenuhi undangan. Sudarso dan Frank Wijaya juga mengaku saat kampanye pilkada Kuansing, perusahaan ikut membantu pendanaan untuk Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby tahun 2020 lalu.

 

Pendekatan intensif pun mulai digencarkan. Sekitar September 2021, Andi Putra datang ke rumah Sudarso di Pekanbaru.

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa (Andi Putra, red) menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp 1,5 miliar," tulis jaksa KPK dalam dakwaannya.

Permintaan Andi Putra itu disampaikan Sudarso kepada bosnya, Frank Wijaya yang merupakan pemegang saham PT AA. Frank Wijaya menyetujuinya, namun diberikan secara bertahap. Pencairan pertama dilakukan sebesar Rp 500 juta.

Frank dan Andi Putra telah membantah uang itu sebagai suap untuk memuluskan terbitnya surat rekomendasi. Keduanya kompak berdalih kalau uang itu adalah pinjaman. Namun, Dr Dahlan SH, MH yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara Sudarso, mempertanyakan tidak adanya surat perjanjian utang piutang dalam klaim pinjaman terhadap Andi Putra tersebut.

Sudarso sendiri pada akhirnya mengakui kalau pemberian uang itu dilakukan dengan harapan agar Bupati Andi Putra bisa melancarkan urusan perusahaan.

"Sulit saya menerjemahkannya, Yang Mulia," kata Sudarso saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis dua pekan lalu.

Pemberian uang sebesar Rp 500 juta itu pun terjadi pada 27 September 2021 lalu. Andi diduga memerintahkan sopirnya, Deli Iswanto alias Muncak untuk menjemputnya dari rumah Sudarso di Jalan Kartama, Pekanbaru. Penyerahan uang lewat Deli Iswanto diberikan oleh Syahlevi Andra disaksikan Sudarso. Istri Sudarso sempat memberikan goddy bag untuk membungkus uang tersebut.

Deli Iswanto pulang membawa uang itu ke Kuansing. Rupanya ia mendapat arahan dari Andi Putra untuk menitipkannya ke Andri alias Aan, pengawas kebun sawit milik Andi Putra.

Dua hari kemudian, tepatnya 29 September 2021, uang pun dijemput Andi Putra ke rumah Andri.

"Saat itu malam hujan deras. Ada suara klakson. Pak Bupati datang ke rumah saya. Saya kasih uangnya lewat jendela mobil," kata Andri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dua pekan setelahnya, tepatnya 12 Oktober 2021, Sudarso mendatangi Andi Putra di rumah kediamannya di Kuansing. Sudarso membawa surat perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar. Surat bernomor: 096/AA-DIR/X/2021 diteken oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan.

KPK menyebut surat itu kemudian diserahkan Andi Putra kepada Andri Meiriki yang merupakan ajudannya untuk diteruskan kepada Mardansyah selaku Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses.         

"Bahwa atas pengajuan surat tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada Sudarso agar memberikan kekurangan dari Rp 1,5 miliar yang telah disepakati. Sudarso kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya. Dimana Frank Wijaya menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap," tulis KPK dalam dakwaannya.

Sudarso mengaku menyarankan Frank agar memberikan kepada Andi Putra kisaran Rp 200 juta.  Frank menyetujuinya untuk memberikan sebesar Rp 250 juta.

KPK menduga pada 18 Oktober 2021, Andi Putra lantas menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya. Sudarso kemudian memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp 250 juta.

Hari itu juga, Sudarso ditemani dua anak buahnya yakni Paino dan Yuda Andika berangkat ke rumah Andi Putra. Mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih, ketiganya mendatangi Andi Putra di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kuantan Tengah.

"Untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa," tulis jaksa KPK.

Pertemuan itu ternyata telah terlacak oleh petugas KPK. Pulang dari rumah Andi Putra, KPK menciduk Sudarso di persimpangan Jalan Abdoer Rauf, Kuansing.

"Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa," kata jaksa KPK.

Usai menangkap Sudarso, KPK ternyata langsung mencari Andi Putra. Diketahui, Andi Putra jelang sore hari itu juga, berangkat ke Pekanbaru. KPK membuntuti kendaraan yang ditumpangi Andi Putra hingga membuat cemas orang nomor satu di Negeri Pacu Jalur tersebut. 

Malam harinya, KPK meminta Andi Putra untuk menyerahkan diri ke KPK yang sudah menunggu di Mapolda Riau. Panggilan telepon dari Wela Mayangsari, istri Andi Putra lewat ajudannya mengakhiri malam kelam itu.

Hingga kini, surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma PT AA di Kampar, tak kunjung pernah dibuat. Malapetaka surat rekomendasi itu sejenak 'menghentikan' perjalanan karir politik Andi Putra, sang bintang yang di usia muda telah menjabat seabrek posisi strategis: Ketua DPRD dan Bupati Kuansing. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Andi PutraSuap HGU PT Adimulia AgrolestariKPKSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Hari Ini 342 Kasus Baru Covid Terkonfirmasi di Riau

    Hari Ini 342 Kasus Baru Covid Terkonfirmasi di Riau

    Nasional •
    12/03/2022 ❘ 22:41 WIB
  • Demi Minyak Goreng Curah Murah, Rakyat di Tembilahan Antre Pukul 5 Pagi

    Demi Minyak Goreng Curah Murah, Rakyat di Tembilahan Antre Pukul 5 Pagi

    Nasional •
    12/03/2022 ❘ 22:36 WIB
  • Sudah Lama Jebol, Mahkamah Agung Tak Punya Wibawa Lagi

    Sudah Lama Jebol, Mahkamah Agung Tak Punya Wibawa Lagi

    Nasional •
    12/03/2022 ❘ 20:56 WIB
  • Hampir 2 Pekan Biosolar Langka, Tapi Pemprov Riau Belum Kirim Surat Permintaan Tambah Kuota

    Hampir 2 Pekan Biosolar Langka, Tapi Pemprov Riau Belum Kirim Surat Permintaan Tambah Kuota

    Nasional •
    12/03/2022 ❘ 20:43 WIB
  • Patahkan Omongan Luhut Soal Big Data Rakyat Ingin Pemilu Ditunda, Ketua DPD: Isu Minyak Goreng Lebih Bising di Medsos!

    Patahkan Omongan Luhut Soal Big Data Rakyat Ingin Pemilu Ditunda, Ketua DPD: Isu Minyak Goreng Lebih Bising di Medsos!

    Politik •
    12/03/2022 ❘ 20:32 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan