Presiden Mahasiswa Unri Belum Puas Mas Menteri Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT: Yang Bermasalah Permendikbud-nya!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tinggal (UKT) oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim disambut datar oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau, Muhammad Ravi. Pembatalan itu tidak menyelesaikan masalah, sebelum Peraturan Mendikbud Ristek yang mengatur soal UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ditinjau ulang atau dikoreksi lebih dulu.
"Yang dicabut kan hanya kenaikan UKT, bukan Permendikbud Ristek yang menjadi landasan penetapan UKT dan IPI," kata Muhammad Ravi dikonfirmasi SabangMerauke News, Senin (27/5/2024) sore tadi.
Adapun Permendikbud Ristek yang dimaksud Ravi yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
BERITA TERKAIT: Seluk Beluk Lengkap Tentang UKT dan IPI, Pungutan yang Bikin Mahasiswa Uring-uringan Berujung Rektor Unri Bikin Laporan ke Polda Riau
Menurut Ravi, kenaikan UKT secara ugal-ugalan disebabkan karena kerancuan regulasi yang diatur dalam Permendikbud Ristek tersebut. Ia khawatir, jika Permendikbud Ristek itu tak ditinjau ulang, maka ke depan bisa saja tarif UKT akan dinaikkan lagi.
"Kalau hari ini Kemendikbud Ristek mengatakan UKT batal dinaikkan, tapi kenyataannya Permendikbud Ristek tetap masih berjalan, ya ke depan bisa saja UKT bakal dinaikkan kembali sesuai peraturan itu," tegasnya.
Ravi yang ikut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR RI pekan lalu mengingatkan, bahwa evaluasi dan peninjauan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 harus dilakukan secepatnya.
BERITA TERKAIT: Hore! Mendikbud Ristek Batalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Kampus Negeri
"Karena dasar penetapan UKT dan IPI itu ada di Permendikbud Ristek tersebut. Jadi, harus dievaluasi dan ditinjau ulang," katanya.
Ravi menegaskan, pihaknya masih terus mengawal mengawal realisasi pencabutan tarif kenaikan UKT tersebut.
"Kami akan kawal implementasinya di lapangan," pungkasnya.
Kenaikan UKT Dibatalkan
Sebelumnya siang tadi, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan pada perguruan tinggi negeri (PTN). Keputusan pembatalan itu dilakukan menyusul gelombang protes sejumlah mahasiswa di pelosok Tanah Air sejak beberapa pekan lalu.
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT tersebut usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Nadiem Makarim dalam pernyataan tertulis, Senin siang.
Ia menyebut baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT.
"Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem.
Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT.
"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," terang mantan bos Gojek ini.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
"Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa," tambahnya.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat, karena sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
"Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat. Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar," demikian pernyataan Kemendikbud Ristek.
"Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi," tandas Kemendikbud.
Di Universitas Riau (Unri), gelombang demonstrasi menuntut pembatalan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) juga terjadi. Bahkan, penetapan IPI telah berbuntut pada laporan Rektor Unri Prof Sri Indarti ke Polda Riau terhadap seorang mahasiswa yang mengunggah kritik di media sosial Instagram.
Belakangan laporan polisi itu telah dicabut oleh Prof Sri Indarti dan menyebut kasus itu telah ditutup. (R-03)